kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Beberapa hal seperti ini perlu diperhatikan dalam revisi UU Minerba


Minggu, 07 Oktober 2018 / 18:45 WIB
Beberapa hal seperti ini perlu diperhatikan dalam revisi UU Minerba
ILUSTRASI. Ilustrasi Kementerian ESDM


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Perpanjangan Izin

Soal perolehan dan perpanjangan izin, menurut Maryati, perlu diperketat. Dalam perolehan izin, ia bilang, perlu dipertegas soal ketentuan soal kapasitas, permodalan, due dilligence dari Pemerintah, serta dalam transparansi kepemilikan bisnis (beneficial ownership).

Sedangkan untuk perpanjangan, diperlukan study dan due dilligence yang mendalam, termasuk juga soal daya dukung lingkungan. “Idealnya jangka waktu kontrak hanya diberikan 20 tahun, dan perpanjangan cukup 2x5 tahun,” ujarnya.

Sementara menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, investasi di sektor minerba memerlukan kepastian investasi jangka panjang. Jadi, sangat penting untuk memperhatikan mengenai durasi perpanjangan kontrak.

Jika saat ini pemegang KK dan PKP2B memiliki masa berlaku kontrak 30 tahun dan dapat diperpanjang 2x10 tahun, maka apabila perpanjangan bisa langsung 20 tahun, menurut Hendra, hal itu bisa lebih baik dalam kaitan dengan jaminan kepastian usaha jangka panjang.

“Ini yang diharapkan investor karena jaminan kepastian usaha jangka panjang lebih kuat. Idealnya seperti itu karena investasi pertambangan itu umumnya memang jangka panjang,” kata Hendra.

Soal perpanjangan ijin ini, Hendra menyebut, ada sekitar 8 PKP generasi-1 yang akan berakhir masa kontraknya pada periode 2019-2025. “Yang paling awal 2019 nanti PT Tanito Harum,” ujarnya.

Soal revisi UU Minerba, khususnya terkait dengan batubara ini, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sri Raharjo masih enggan berkomentar. Begitu pun terkait dengan masa kontrak dimana Sri pun masih irit bicara.

Hanya saja, Sri membenarkan bahwa PT Tanito Harum adalah yang paling awal berakhir masa kontraknya. “Dalam catatan saya, hanya PT Tanito Harum yg akan berakhir tahun 2019,” katanya.

Sedangkan untuk perubahan UU Minerba secara keseluruhan,Kardaya masih belum bisa memastikan kapan revisi UU yang sudah masuk Prolegnas 2015-2019 ini akan usai. Apalagi, lanjut Kardaya, saat ini sudah masuk tahun politik, juga masa kampanye, sehingga hampir pasti perubahan ini tak akan bisa cepat terselesaikan.

“Untuk waktu tergantung bagaimana efektifnya pembahasan. Tapi tidak bisa memastikan, apalagi sekarang ini sudah disibukkan dengan (masa) kampanye,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×