kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini alur uji coba pasar karbon untuk 80 PLTU


Minggu, 21 Maret 2021 / 15:56 WIB
Begini alur uji coba pasar karbon untuk 80 PLTU
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan ujicoba pasar karbon pada sektor ketenagalistrikan.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan ujicoba pasar karbon pada sektor ketenagalistrikan. Langkah ini sejalan dengan upaya global mitigasi perubahan iklim dan komitmen pencapaian target nationally determined contribution (NDC) Indonesia sebagai upaya pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).

"Sektor energi diharapkan dapat menurunkan emisi sebanyak 314 juta-390 juta ton CO2. Sejumlah regulasi dibidang energi telah diterbitkan, yang bertujuan tidak hanya untuk penyediaan energi tapi juga energi yang rendah emisi," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan resmi, Minggu (21/3).

Asal tahu saja, Indonesia mempunyai target untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dari baseline pada 2030. Komitmen ini merupakan kontribusi Indonesia terhadap kesepakatan dunia untuk mengendalikan pemanasan global tidak lebih dari dua derajat celcius.

Baca Juga: Turunkan emisi karbon, pemerintah bakal perdagangan emisi karbon pada 80 PLTU

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyusun kebijakan mengenai nilai ekonomi karbon dalam bentuk peraturan presiden dimana perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen ekonomi.

"Untuk saat ini uji coba pasar karbon sektor energi hanya dilaksanakan pada subsektor ketenagalistrikan, khususnya untuk pembangkit-pembangkit yang berbasis batu bara," kata Rida.

Rida menjelaskan, uji coba pasar karbon ini menerapkan mekanisme cap, trade, dan offset sehingga diperlukan pembatasan terhadap nilai emisi karbon yang dihasilkan dari setiap pembangkit listrik batu bara. Nilai batas atas (cap) emisi GRK akan ditetapkan Pemerintah berdasarkan intensitas emisi GRK rata-rata tertimbang pada tahun 2019.

Trading adalah perdagangan selisih tingkat emisi GRK terhadap nilai cap. Sedangkan offset adalah penggunaan kredit karbon dari kegiatan-kegiatan aksi mitigasi dari luar lingkup ETS untuk mengurangi (mengkompensasi) emisi GRK yang dihasilkan. Uji coba ini dimulai pada Maret sampai dengan Agustus 2021.

Rida lalu menjelaskan alur uji coba pasar karbon. Awalnya, peserta melakukan pelaporan emisi GRK tahun 2020 melalui aplikasi penghitungan dan pelaporan emisi ketenagalistrikan (APPLE) Gatrik. Selanjutnya, peserta melakukan perdagangan (trading) selisih tingkat emisi GRK terhadap nilai batas yang ditentukan atau penggunaan kredit karbon (offset) setelah konfirmasi kepesertaan.

Uji coba ini akan diikuti 80 pembangkit listrik, yakni 19 unit pembangkit berkapasitas lebih dari 400 megawatt (MW), 51 unit pembangkit berkapasitas 100-400 MW, dan 10 unit pembangkit mulut tambang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 pembangkit adalah milik PLN dan 26 pembangkit dimiliki pengembang swasta (Independent Power Producer/ IPP).

"Uji coba pasar karbon akan menambah capaian emisi GRK dalam rangka pemenuhan target emisi, khususnya untuk sektor energi karena adanya upaya mitigasi di beberapa pembangkit listrik," ujar Rida.

Rida menambahkan, untuk unit PLTU yang berada di atas nilai cap disebut mengalami defisit emisi sehingga harus membeli emisi yang bertindak sebagai buyer. Sedangkan untuk unit PLTU yang berada di bawah nilai cap atau mempunyai surplus maka dapat menjual emisi kepada unit yang mengalami defisit emisi.

Selanjutnya: KLHK dorong agar pembiayaan perubahan iklim tidak berasal dari APBN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×