kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 3 RPP dan 1 Rancangan Perpres, begini nasib aturan turunan UU Minerba


Kamis, 10 Desember 2020 / 18:31 WIB
Ada 3 RPP dan 1 Rancangan Perpres, begini nasib aturan turunan UU Minerba
ILUSTRASI. Rapat Kerja Pembahasan UU Minerba Pemerintah dan Komisi VII DPR


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) masih belum terbit. Saat ini, ada empat aturan turunan yang sedang dibahas. Tiga dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membeberkan, aturan turunan yang progesnya paling maju dan siap diterbitkan dalam waktu dekat ialah RPP tentang pelaksanaan kegiataan usaha pertambangan minerba (RPP Pengusahaan). Saat ini, beleid tersebut sudah menyelesaikan proses harmonisasi dan dalam proses penetapan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"RPP tentang pengusahan adalah dokumen yang paling maju statusnya. Menteri ESDM sudah berkomunikasi intensif dengan Mensesneg untuk mohon kiranya dapat dipercepat," terang Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (10/12).

Adapun, substansi dari RPP Pengusahaan tersebut terdiri dari sejumlah poin, antara lain menyangkut rencana pengelolaan minerba nasional, perizinan berusaha, dana ketahanan cadangan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), IUPK sebagai kelanjutan operasi/kontrak, divestasi saham, peningkatan nilai tambah, serta ketentuan peralihan.

Baca Juga: Kementerian ESDM pastikan target produksi batubara di 2021 sebesar 550 juta ton

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa RPP yang kedua ialah tentang Wilayah Pertambangan. Saat ini statusnya sudah selesai pembahasan di Kementerian ESDM dan sedang dalam proses permohonan izin prakarsa dari presiden. 

Substansi dari RPP kedua itu mengatur tentang wilayah hukum pertambangan, perencanaan wilayah pertambangan, penyelidikan dan penelitian serta penugasannya, penetapan wilayah pertambangan, perubahan status WPN menjadi WUPK, serta data dan informasi pertambangan.

Selanjutnya, RPP ketiga mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang. Saat ini prosesnya sedang dilakukan penyesuanan oleh Kementrian ESDM sembari proses permohonan izin prakarsa.

"Dua RPP lagi draft-nya sudah kami selesaikan secara internal. Dua RPP ini sedang kami tunggu izin prakarsanya dan sudah diajukan. Setelah izin prakarsa selesai, kami berharap substansi teknisnya tidak lama lagi menyita waktu karena secara mendalam sudah kami lakukan pembahasan," terang Ridwan.

Selain ketiga RPP, ada satu RPerpres, yakni tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan dari pemerintah pusat ke Provinsi. Proses dari RPerpres ini telah selesai dibahas di internal kementerian ESDM. Saat ini statusnya dalam proses permohonan izin prakarsa kepada presiden.

Beleid ini nantinya mengatur tentang lingkup kewenangan yang akan didelegasikan, jenis perizinan yang didelegasikan, pelakasanaan pembinaan dan pengawasannya, pendanaan dalam pelaksanaan pendelegasian, serta penarikan pendelegasian kewenangan.

Seperti diketahui, dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perpres statusnya sudah selesai di internal. Kami pun dalam proses permohonan izin prakarsa kepada Presiden," sebut Ridwan.

Sesuai ketentuan Pasal 174 UU Minerba, pemerintah harus menyelesaikan peraturan pelaksanaan tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak UU Minerba diundangkan. Namun, dalam sejumlah kesempatan, Kementerian ESDM optimistis akan merampungkannya dalam kurun waktu 6 bulan.

Adapun, UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU No. 4 tahun 2009 itu sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020. Lalu, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020, kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya: Satu-satunya indeks sektoral yang naik, ini prospek sektor pertambangan tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×