kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 3 RPP dan 1 Rancangan Perpres, begini nasib aturan turunan UU Minerba


Kamis, 10 Desember 2020 / 18:31 WIB
Ada 3 RPP dan 1 Rancangan Perpres, begini nasib aturan turunan UU Minerba
ILUSTRASI. Rapat Kerja Pembahasan UU Minerba Pemerintah dan Komisi VII DPR


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

"Dua RPP lagi draft-nya sudah kami selesaikan secara internal. Dua RPP ini sedang kami tunggu izin prakarsanya dan sudah diajukan. Setelah izin prakarsa selesai, kami berharap substansi teknisnya tidak lama lagi menyita waktu karena secara mendalam sudah kami lakukan pembahasan," terang Ridwan.

Selain ketiga RPP, ada satu RPerpres, yakni tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan dari pemerintah pusat ke Provinsi. Proses dari RPerpres ini telah selesai dibahas di internal kementerian ESDM. Saat ini statusnya dalam proses permohonan izin prakarsa kepada presiden.

Beleid ini nantinya mengatur tentang lingkup kewenangan yang akan didelegasikan, jenis perizinan yang didelegasikan, pelakasanaan pembinaan dan pengawasannya, pendanaan dalam pelaksanaan pendelegasian, serta penarikan pendelegasian kewenangan.

Seperti diketahui, dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perpres statusnya sudah selesai di internal. Kami pun dalam proses permohonan izin prakarsa kepada Presiden," sebut Ridwan.

Sesuai ketentuan Pasal 174 UU Minerba, pemerintah harus menyelesaikan peraturan pelaksanaan tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak UU Minerba diundangkan. Namun, dalam sejumlah kesempatan, Kementerian ESDM optimistis akan merampungkannya dalam kurun waktu 6 bulan.

Adapun, UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU No. 4 tahun 2009 itu sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020. Lalu, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020, kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya: Satu-satunya indeks sektoral yang naik, ini prospek sektor pertambangan tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×