kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 3 RPP dan 1 Rancangan Perpres, begini nasib aturan turunan UU Minerba


Kamis, 10 Desember 2020 / 18:31 WIB
Ada 3 RPP dan 1 Rancangan Perpres, begini nasib aturan turunan UU Minerba
ILUSTRASI. Rapat Kerja Pembahasan UU Minerba Pemerintah dan Komisi VII DPR


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) masih belum terbit. Saat ini, ada empat aturan turunan yang sedang dibahas. Tiga dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membeberkan, aturan turunan yang progesnya paling maju dan siap diterbitkan dalam waktu dekat ialah RPP tentang pelaksanaan kegiataan usaha pertambangan minerba (RPP Pengusahaan). Saat ini, beleid tersebut sudah menyelesaikan proses harmonisasi dan dalam proses penetapan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"RPP tentang pengusahan adalah dokumen yang paling maju statusnya. Menteri ESDM sudah berkomunikasi intensif dengan Mensesneg untuk mohon kiranya dapat dipercepat," terang Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (10/12).

Adapun, substansi dari RPP Pengusahaan tersebut terdiri dari sejumlah poin, antara lain menyangkut rencana pengelolaan minerba nasional, perizinan berusaha, dana ketahanan cadangan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), IUPK sebagai kelanjutan operasi/kontrak, divestasi saham, peningkatan nilai tambah, serta ketentuan peralihan.

Baca Juga: Kementerian ESDM pastikan target produksi batubara di 2021 sebesar 550 juta ton

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa RPP yang kedua ialah tentang Wilayah Pertambangan. Saat ini statusnya sudah selesai pembahasan di Kementerian ESDM dan sedang dalam proses permohonan izin prakarsa dari presiden. 

Substansi dari RPP kedua itu mengatur tentang wilayah hukum pertambangan, perencanaan wilayah pertambangan, penyelidikan dan penelitian serta penugasannya, penetapan wilayah pertambangan, perubahan status WPN menjadi WUPK, serta data dan informasi pertambangan.

Selanjutnya, RPP ketiga mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang. Saat ini prosesnya sedang dilakukan penyesuanan oleh Kementrian ESDM sembari proses permohonan izin prakarsa.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×