Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
“Kapal yang melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi diizinkan beroperasi dengan syarat membatasi penumpang sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dan menerapkan physical distancing. Sedangkan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial,” terang Capt. Wisnu.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Kemenhub koordinasi dengan pemda untuk pengendalian transportasi
Namun demikian, pengendalian kegiatan transportasi berupa pembatasan jumlah penumpang tersebut, tambah Capt. Wisnu dikecualikan terhadap transportasi laut yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Negara dan tamu kenegaraan, operasional pemerintahan, TNI dan Polri, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi Internasional di Indonesia, serta penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Pada daerah yang ditetapkan sebagai PSBB, menurut Capt. Wisnu, Kapal Penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo apabila terdapat keterbatasan jumlah kapal kargo yang memasuki daerah tersebut, sehingga harus menggunakan kapal penumpang.
“Kapal penumpang dapat mengangkut kargo apabila digunakan untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial, dengan tentunya tetap memperhatikan keamanan dan stabilitas kapal,” ujarnya.
Selain itu, daerah yang ditetapkan sebagai PSBB juga dapat melakukan pembatasan pengoperasian pelabuhan dengan ketentuan, antara lain melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta barang kebutuhan pokok, barang penting dan esensial, dan juga mengurangi kepadatan pemusatan petugas, pekerja dan pengunjung pelabuhan dengan penerapan physical distancing.
“Adapun kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan menerapkan physical distancing,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News