Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tindak lanjut dari Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk menekan penyebaran Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Covid-19 menurut Peraturan Menteri Perhubungan ini dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, baik terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, serta pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Baca Juga: Pelni mengarantinakan petugas kapal di atas KM Lambelu
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko menjelaskan, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah bagi transportasi yang mengangkut penumpang harus dilakukan oleh calon penumpang, operator sarana transportasi serta operator prasarana transportasi pada persiapan perjalanan, selama perjalanan dan sampai tempat tujuan atau kedatangan.
"Pada sektor transportasi laut, pengendalian transportasi ini dilakukan oleh Penumpang, Operator Kapal, serta Operator Pelabuhan," ujar Capt. Wisnu dalam siaran resmi, Kamis (16/4).
Capt. Wisnu menyampaikan, penumpang kapal diwajibkan untuk mengenakan dan menyiapkan alat kesehatan yang diperlukan seperti masker dan hand sanitizer dan memakainya sepanjang perjalanan, mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing), mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas dan melaporkan jika mengalami gangguan kesehatan selama perjalanan, serta mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check-in).
“Operator kapal juga kami imbau untuk dapat menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan physical distancing baik saat penjualan maupun ketika di atas kapal, mensterilkan kapal dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menyediakan peralatan pengecekan yang memadai untuk mengecek dan mengawasi kesehatan penumpang dan personel secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan,” ungkap Capt. Wisnu.
Selain itu, operator kapal juga wajib menyiapkan kontak keadaan darurat (emergency call) dan protokol keselamatan selama dalam perjalanan, memastikan seluruh personel dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personel untuk perjalanan jarak jauh, serta menyediakan peralatan kesehatan bagi personel, paling sedikit berupa masker, sarung tangan dan hand sanitizer dan memastikan mereka mengenakannya selama perjalanan.
Sedangkan Operator Pelabuhan, menurut Capt. Wisnu, memiliki kewajiban untuk menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan physical distancing.
Memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan, serta menyiapkan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, antara lain;
Baca Juga: Kemenhub: Pemindahan cuti bersama lebaran bisa mengurangi jumlah pemudik
Tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk, posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis, dan ruang istirahat untuk personel, serta memastikan sirkulasi udara yang baik di gedung operasional dan pelayanan umum.
Operator Pelabuhan juga diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan. Penumpang dengan suhu tubuh paling rendah 38 derajat celcius dapat ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatannya.
“Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan wajib memantau pelayaran kapal, khususnya laporan dari pihak kapal mengenai kondisi kesehatan penumpang,” tegas Capt. Wisnu.
Capt. Wisnu menjelaskan, bahwa seluruh aturan pengendalian transportasi terhadap angkutan penumpang tersebut berlaku juga bagi angkutan barang/logistik, hanya saja pengendalian transportasi untuk angkutan logistik atau barang dilakukan oleh operator sarana transportasi, pengelola operasional angkutan, serta pengirim dan pemilik.
“Dalam hal ini angkutan logistik, pengelola operasional angkutan harus melakukan pengawasan dan memastikan distribusi angkutan logistik yang terdiri dari bahan pokok, medis, kesehatan dan sanitasi tidak terhambat,” kata Capt. Wisnu.
Adapun untuk transportasi laut pada wilayah-wilayah yang memiliki status PSBB, menurut Capt. Wisnu, dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing.
“Kapal yang melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi diizinkan beroperasi dengan syarat membatasi penumpang sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dan menerapkan physical distancing. Sedangkan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial,” terang Capt. Wisnu.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Kemenhub koordinasi dengan pemda untuk pengendalian transportasi
Namun demikian, pengendalian kegiatan transportasi berupa pembatasan jumlah penumpang tersebut, tambah Capt. Wisnu dikecualikan terhadap transportasi laut yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Negara dan tamu kenegaraan, operasional pemerintahan, TNI dan Polri, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi Internasional di Indonesia, serta penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Pada daerah yang ditetapkan sebagai PSBB, menurut Capt. Wisnu, Kapal Penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo apabila terdapat keterbatasan jumlah kapal kargo yang memasuki daerah tersebut, sehingga harus menggunakan kapal penumpang.
“Kapal penumpang dapat mengangkut kargo apabila digunakan untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial, dengan tentunya tetap memperhatikan keamanan dan stabilitas kapal,” ujarnya.
Selain itu, daerah yang ditetapkan sebagai PSBB juga dapat melakukan pembatasan pengoperasian pelabuhan dengan ketentuan, antara lain melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta barang kebutuhan pokok, barang penting dan esensial, dan juga mengurangi kepadatan pemusatan petugas, pekerja dan pengunjung pelabuhan dengan penerapan physical distancing.
“Adapun kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan menerapkan physical distancing,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News