kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini pengendalian moda transportasi laut untuk cegah penyebaran covid-19


Kamis, 16 April 2020 / 20:19 WIB
Begini pengendalian moda transportasi laut untuk cegah penyebaran covid-19
ILUSTRASI. Ratusan truk dan kendaraan pribadi mengantri di terminal Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (14/01/2020). Aktivitas Pelabuhan Merak memasuki libur sekolah PTN dan PTS berjalan normal. Terletak di ujung selatan dari


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

Sedangkan Operator Pelabuhan, menurut Capt. Wisnu, memiliki kewajiban untuk menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan physical distancing.

Memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan, serta menyiapkan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, antara lain;

Baca Juga: Kemenhub: Pemindahan cuti bersama lebaran bisa mengurangi jumlah pemudik

Tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk, posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis, dan ruang istirahat untuk personel, serta memastikan sirkulasi udara yang baik di gedung operasional dan pelayanan umum.

Operator Pelabuhan juga diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan. Penumpang dengan suhu tubuh paling rendah 38 derajat celcius dapat ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatannya.

“Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan wajib memantau pelayaran kapal, khususnya laporan dari pihak kapal mengenai kondisi kesehatan penumpang,” tegas Capt. Wisnu.

Capt. Wisnu menjelaskan, bahwa seluruh aturan pengendalian transportasi terhadap angkutan penumpang tersebut berlaku juga bagi angkutan barang/logistik, hanya saja pengendalian transportasi untuk angkutan logistik atau barang dilakukan oleh operator sarana transportasi, pengelola operasional angkutan, serta pengirim dan pemilik.

“Dalam hal ini angkutan logistik, pengelola operasional angkutan harus melakukan pengawasan dan memastikan distribusi angkutan logistik yang terdiri dari bahan pokok, medis, kesehatan dan sanitasi tidak terhambat,” kata Capt. Wisnu.

Adapun untuk transportasi laut pada wilayah-wilayah yang memiliki status PSBB, menurut Capt. Wisnu, dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing.




TERBARU

[X]
×