kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini tanggapan emiten pengembang EBT terhadap Permen ESDM No 4/2020


Rabu, 11 Maret 2020 / 19:24 WIB
Begini tanggapan emiten pengembang EBT terhadap Permen ESDM No 4/2020


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten yang bergerak di bisnis pengembangan energi baru terbarukan (EBT) menyampaikan pandangan terkait penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 4 Tahun 2020.

Sekadar pengingat, beleid ini merupakan revisi kedua atas Permen ESDM No 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Baca Juga: ESDM usulkan kegiatan prioritas untuk kerja target produksi migas nasional

Salah satu poin dalam regulasi tersebut yang cukup krusial bagi pelaku usaha EBT di Indonesia adalah penghapusan skema Built, Own, Operate, and Transfer (BOOT) bagi pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber EBT. Sekarang, proyek pembangkit listrik EBT akan menggunakan skema Built, Own, and Operate (BOO).

Sekretaris Perusahaan PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA) Christin Soewito mengatakan, pihaknya menyambut baik beleid tersebut yang tidak lagi memberlakukan skema BOOT.

Saat ini hanya ada satu proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) milik TGRA yang menggunakan skema BOOT. Sayang, Christin tidak menjelaskan secara rinci detail proyek tersebut.

Baca Juga: PMA Sulawesi Tengah melonjak di 2019, BKPM: Bisa jadi primadona investasi asing

“Dihapusnya skema ini akan sangat membantu pengusaha karena proyek EBT akan lebih mudah mendapatkan pembiayaan,” ujar dia, Rabu (11/3).

Wakil Direktur Utama PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) Wilson Maknawi berpendapat, berlakunya skema BOO mulai sekarang diyakini akan membuat proyek-proyek EBT yang dijalani lebih bankable. Secara keseluruhan, sektor EBT dipercaya akan lebih atraktif bagi pemberi pinjaman, pengembang, maupun investor.

Di sisi lain, KEEN juga menginginkan agar Peraturan Presiden (Perpres) tarif EBT segera diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pelaku usaha EBT tanggapi rilisnya Permen ESDM No. 4 Tahun 2020

Pada dasarnya, pihak pengembang EBT menginginkan tarif yang lebih baik dan seimbang dengan memperhatikan sisi pembeli EBT itu sendiri. “Jadi tarif EBT tidak terlalu tinggi untuk dibeli dan tidak terlalu rendah sampai tidak ada yang mau membangun,” ungkap dia, hari ini.

Selain itu, Wilson berharap proses pembelian listrik EBT dapat berubah dari skema pemilihan langsung menjadi penunjukan langsung. Hal ini diyakini dapat memberikan kepastian investasi dan mempercepat proses penyelesaian Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×