Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia sanggah adanya diskriminasi mitra pengemudi yang terdaftar di PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Public Relations Manager Grab Indonesia Dewi Nuraini menyebutkan tidak ada perbedaan perlakukan kepada mitra pengemudi Grab baik yang terdaftar di TPI maupun yang terdaftar secara individual.
"Hal ini sudah kami sampaikan pada Rapat Bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Kami selalu berupaya menciptakan peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi kami," ujarnya kepada kontan.co.id melalui keterangan resmi, Rabu (23/9).
Perusahaan juga menegaskan selalu mengedepankan kesejahteraan mitra pengemudi dan memacu pengemudi untuk selaku berkinerja baik. Terdapat sejumlah program yang mendorong perilaku yang memuaskan pelanggan seperti sistim rating.
Dewi juga menilai tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerjasamanya dengan TPI, terlebih menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. "Kerjasama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami," sebutnya.
Ia bilang bahwa perusahaan menyadari ada banyak mitra pengemudi yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, khsusnya mobil probadi.
Baca Juga: Gandeng Himbara, GoJek fasilitasi akses KUR hingga Rp 10 juta berbunga 0% ke mitra
Karenanya, perusahaan berkolaborasi dengan TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mitra dapat terus mencari nafkah seperti lainnya.
Selain mendapatkan penghasilan dari menerima panggilan penumpang via aplikasi, mitra pengemudi TPI disebutnya juga mendapatkan fasilitas asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, dan pelatihan terpadu, di luar keuntungan sebagai mitra Grab.
Sementara itu, ia mengaku juga menghormati dan telah mengikuti proses persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus yang melibatkan TPI dan PT Grab Teknologi Indonesia. Hanya saja, pihaknya yakin bahwa kerjasmaa tersebut bukan suatu pelanggaran hukum berdasarkan argumentasi dan pembuktian, serta didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap proses pemeriksaan administrasi yang dilaksanakan oleh KPPU, untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU, saat ini kami juga telah mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutupnya.
Selanjutnya: Mitra Grab ini merasa dirugikan oleh program Gold Captain Grab Indonesia, kenapa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News