kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.548.000   14.000   0,91%
  • USD/IDR 15.930   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.394   -70,51   -0,94%
  • KOMPAS100 1.120   -15,28   -1,35%
  • LQ45 875   -15,67   -1,76%
  • ISSI 227   -1,00   -0,44%
  • IDX30 448   -9,05   -1,98%
  • IDXHIDIV20 538   -11,08   -2,02%
  • IDX80 128   -1,84   -1,42%
  • IDXV30 132   -1,42   -1,07%
  • IDXQ30 148   -2,90   -1,92%

Begini Tips Beli Mobil Tanpa Kena PPN 12% dan Opsen Pajak


Kamis, 12 Desember 2024 / 21:42 WIB
Begini Tips Beli Mobil Tanpa Kena PPN 12% dan Opsen Pajak
ILUSTRASI. PPN menjadi 12 persen dan pemberlakuan opsen pajak daerah tahun depan, menjadi perhatian utama bagi banyak calon pembeli mobil. ANTARA FOTO/zarqoni maksum/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan pemberlakuan opsen pajak daerah tahun depan, menjadi perhatian utama bagi banyak calon pembeli mobil.

Sebagai upaya menghindari dampaknya, muncul tren strategi pembelian yang semakin populer di kalangan diler. Salah satunya adalah melakukan pembelian sebelum tutup buku, yaitu pada 16 Desember 2024.

"Benar, hari ini banyak konsumen yang sudah mengejar kesempatan ini. Jika pembelian dilakukan setelah tanggal tersebut, kami akan memberikan surat pernyataan. Jadi, jika ada kenaikan pajak tahun depan, konsumen harus membayar selisihnya," ujar Chief Operation Officer Hyundai Gowa, Ferry, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Ada Pajak Alat Berat dan PPN 12%, Prospek Industri Alat Berat Nasional Makin Suram

"Maka dari itu, saya katakan, kalau memang mau beli mobil, sekarang saatnya," kata dia.

Meski demikian, Ferry menambahkan bahwa besaran kenaikan harga pada tahun depan masih belum dapat dipastikan karena pihaknya masih menunggu regulasi resmi terkait PPN 12 persen dan opsen pajak.

Ferry juga menyarankan untuk memilih produk yang sudah tersedia alias ready stock, seperti Hyundai Stargazer, Hyundai Creta, Hyundai Kona EV, dan Hyundai Ioniq 5, agar pengurusan surat-suratnya dapat segera diproses.

Baca Juga: Ini Upaya Ditjen Pajak untuk Mengejar Target Setoran Pajak di Akhir Tahun 2024

"Sebab, ini berkaitan dengan STNK. Jika surat-suratnya turun di tahun depan, maka akan mengikuti kebijakan pajak tahun depan. Jadi, untuk produk inden yang pengirimannya loncat tahun (dikirim tahun depan), akan mengikuti aturan baru," jelasnya.

Namun, bagi pembeli yang ingin mendapatkan mobil dengan harga lama, disarankan untuk segera menghubungi diler terdekat, karena stoknya terbatas menjelang akhir tahun.

Selanjutnya: Asing Net Sell Jumbo Rp 2,18 Triliun, Cek Saham yang Banyak Dilego, Kamis (12/12)

Menarik Dibaca: 5 Hal yang Harus Dilakukan setelah Eksfoliasi Wajah, Jangan Dilewatkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×