kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Belajar dari Kasus Rp170 M, API e-Meterai Kini Jadi Standar Audit Korporasi


Selasa, 20 Januari 2026 / 20:21 WIB
Diperbarui Rabu, 21 Januari 2026 / 11:00 WIB
Belajar dari Kasus Rp170 M, API e-Meterai Kini Jadi Standar Audit Korporasi
ILUSTRASI. Dok. Mekari


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengungkapan kasus faktur pajak fiktif senilai Rp170,29 miliar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pertengahan Januari lalu menjadi "alarm" keras bagi sektor korporasi. Kasus yang menjerat tersangka IDP ini membuktikan bahwa validasi dokumen manual tidak lagi memadai untuk menangkal risiko pidana perpajakan di tahun 2026.

Meskipun tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, efek kejut kasus ini memicu gelombang audit internal di berbagai perusahaan besar. Para Direktur Keuangan (CFO) kini berlomba menutup celah administrasi yang memungkinkan masuknya dokumen bodong dari vendor nakal.

Kementerian Keuangan melalui regulasi terbaru PMK Nomor 15 Tahun 2025 memang telah mengisyaratkan transisi ke pemeriksaan berbasis digital. Namun, banyak perusahaan yang belum siap menghadapi realitas bahwa dokumen fisik kini memiliki liabilitas tinggi.

Terkait fenomena ini, Chief Marketing Officer Mekari, Brendan Rakphongphairoj menyoroti bahwa kelemahan utama korporasi ada pada "Blind Trust" terhadap dokumen kertas.

"Kasus IDP terjadi karena mudahnya memalsukan dokumen fisik. Solusi mitigasinya bukan lagi sekadar teliti, tapi harus sistemik. Penggunaan API (Application Programming Interface) untuk e-meterai memastikan setiap dokumen yang masuk dan keluar tervalidasi langsung ke server Peruri, sehingga mustahil dipalsukan," ungkapnya di Jakarta (20/1).

Ia menambahkan, integrasi sistem seperti Mekari Sign mampu menciptakan audit trail digital yang mutlak dibutuhkan saat menghadapi pemeriksaan pajak daring. Data menunjukkan bahwa perusahaan yang mengadopsi validasi identitas digital dan e-meterai terintegrasi mampu memangkas risiko sengketa hukum hingga signifikan dibanding yang masih manual.

Di tengah target penerimaan pajak 2026 yang kian agresif, transformasi ini adalah bentuk strategi pertahanan hukum perusahaan agar tidak terseret kasus serupa di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×