Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Beleid anyar mengenai ekspor kopi yang dirilis oleh Departemen Perdagangan hari Rabi (14/10) tidak mengakomodir eskportir kecil yang hanya mampu mengekspor kopi dibawah 200 ton. Hal ini ditegaskan oleh Rachim Kartabrata, Sekretaris Umum Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI).
Misalnya saja, eksportir kopi luwak akan sulit mendapatkan Eksportir Kopi Terdaftar (ETK) karena jumlah produksi kopi luwak yang terbatas. “Jika perusahaan kopi luwak mau ekspor maka dia harus mencari eksportir besar dulu,” kata Rachim.
Selain itu, aturan yang dikeluarkan Depdag tersebut menguntungkan eksportir kopi yang tergolong besar. Sedangkan eksportir kecil siap-siap gulung tikar atau memilih bergabung dengan eksportir lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News