Reporter: kompas.com | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan pajak air tanah (PAT) di berbagai daerah lebih dari 100% menuai keberatan para pelaku usaha. Mulai perhotelan, restoran, kosmetik, farmasi, tekstil, hingga air minum dalam kemasan (AMDK).
Mereka khawatir, kebijakan itu berpotensi menaikkan biaya operasional, mendorong kenaikan harga, hingga mengancam keberlangsungan usaha.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani, menilai kenaikan PAT sangat memberatkan di tengah penurunan daya beli dan okupansi. "Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansi turun," kata Haryadi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/4).
Ia berharap, pemerintah membuka ruang dialog untuk menentukan besaran kenaikan yang lebih proporsional dan tidak memberatkan dunia usaha.
Dampak serupa dirasakan industri kosmetik. Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Jawa Barat, Michael Simon, menyebut kenaikan PAT akan meningkatkan harga pokok produksi dan menekan daya saing.
"Jadi, bisa dibayangkan kalau tarif pajak air tanahnya sangat mahal, itu jelas akan menaikkan juga harga jualnya ke konsumen dan pasti penjualan akan turun. Apalagi kondisi ekonomi saat ini lagi melemah," katanya.
Di sektor farmasi, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia), F. Tirto Kusnadi, menegaskan kenaikan PAT akan berdampak langsung pada harga obat.
"Kalau pajak air tanah itu naik apalagi kenaikannya sangat tinggi, itu akan menyebabkan harga obat itu semakin mahal karena itu pasti jadi cost bagi perusahaan," kata Tirto.
Ketua Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP), Yudha Hardinata, juga mengingatkan dampak lanjutan terhadap penjualan.
"Karena obat ini sangat dibutuhkan masyarakat saat mereka sakit. Jadi, begitu harga obat ini naik, mereka pasti mempertanyakan kenapa obat itu naik," katanya.
Baca Juga: Kemenperin Permudah Industri Kecil Raih Sertifikat TKDN Lewat Skema Self Declare
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Triyono Prijosoesilo, menilai kenaikan PAT berpotensi menekan pertumbuhan industri dan permintaan, khususnya dari sektor hotel dan restoran.
"Jika harga jual produk kami naik, akan berdampak di tingkat resto dan hotel. Ini yang secara tidak langsung bisa menekan penjualan minuman siap saji," katanya.
Di sektor AMDK, Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA), Karyanto Wibowo, mengungkapkan kenaikan PAT di beberapa daerah bahkan mencapai 300% dan langsung meningkatkan biaya produksi.
"Jadi, kenaikan PAT itu pasti akan menyebabkan biaya operasional naik tajam. Banyak yang terpaksa mempertimbangkan pengurangan volume produksi atau bahkan penutupan pabrik," katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut berisiko memicu kenaikan harga, PHK, hingga menekan pelaku UMKM. Industri pun mengusulkan kenaikan dilakukan bertahap selama 12–18 bulan.
Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Fatkhur Huda, menilai kenaikan mendadak berpotensi menimbulkan efek kejut bagi dunia usaha.
"Pelaku usaha harus banyak melakukan upaya penyesuaian, mulai dari efisiensi biaya dan bagaimana pengurangan produk, bahkan yang lebih buruk nanti pengurangan tenaga kerja. Ini yang sangat dikhawatirkan dan harus dihindari," katanya.
Ia menyarankan kenaikan dilakukan bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu beradaptasi. "Seharusnya kenaikan pajak ini bisa dilakukan secara bertahap, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif. Pemerintah sebaiknya menghindari hal yang secara langsung menimbulkan shock bagi industri," kata Fatkhur Huda.
Sementara itu, Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin, Prof Marsuki, mendorong pemberian insentif bagi perusahaan yang telah melakukan konservasi air tanah.
"Seharusnya insentif atau diskon pajak bisa diberikan kepada perusahaan yang sudah keluarkan biaya konservasinya," kata Marsuki.
Dari sisi pemerintah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merriyanti Punguan Pintaria, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan tersebut.
"Besarnya kenaikan pajak air tanah itu yang menentukan pemerintah daerah. Dan pemerintah daerah itu kan yang membawahinya dari Kemendagri. Makanya, kami nanti konsultasi dulu ke mereka untuk mencari penyelesaiannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













