Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Proses revisi Peraturan Pemerintah (RPP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) masih bergulir.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, proses harmonisasi RPP KEN telah rampung. “Diharapkan persetujuan DPR RI pada bulan Juli 2024 untuk dapat kiranya diusulkan menjadi ketetapan pemerintah,” kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (8/7).
Arifin yang juga merupakan Ketua Harian Dewan Energi Nasional mengatakan, perubahan asumsi makro serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi dalam beleid sebelumnya menjadi salah satu dasar pertimbangan perlu dilakukannya revisi PP KEN.
Dalam PP KEN Nomor 79 Tahun 2014, pertumbuhan ekonomi untuk tahun 2019-2023 ditargetkan sebesar 7% hingga 8%. Dalam kurun 2015-2018, pertumbuhan ekonomi nasional secara rata-rata berada pada kisaran 5%.
Selanjutnya, dampak pandemi covid-19 ikut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai minus 2% pada 2020.
Baca Juga: Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) Juni 2024 Turun Jadi US$ 79,31 per Barel
Selain itu, peran sektor energi dinilai krusial dalam mencapai target dekarbonisasi pemerintah. Pemerintah Indonesia menargetkan mencapai emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat.
Dalam proses tersebut, sektor energi diperkirakan akan menjadi penyumbang emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terbesar yaitu sebesar 129 jt ton CO2e.
“Oleh karenanya kontribusi dekarbinisasi sektor energi dalam penurunan emisi GRK akan berperan signifikan,” kata Arifin.
Arifin menjelaskan, kehadiran RPP KEN aka menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistikan Nasional (RUKN) dan Rencana Umum Energi lainnya.
“Selain itu juga, RPP KEN menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis Kementerian Lembaga yang terkait dengan pengelolaan energi nasional dan daerah,” kata Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News