Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gencarnya kampanye pemerintah untuk menekan angka penggunaan plastik membuat sejumlah produsen plastik ketar-ketir. Pasalnya dalam waktu dekat atau Juli mendatang, Jakarta sudah mulai mengimplementasikan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Pergub tersebut mengatur sejumlah tempat seperti toko swalayan dan pasar rakyat harus menggunakan kantong ramah lingkungan. Adapun hingga saat ini sudah ada empat kota di Indonesia yang sudah mengimplementasi larangan plastik sekali pakai, yakni Banjarmasin, Balikpapan, Bogor dan Denpasar.
Sales Manager PT Trinseo Materials Indonesia Donny Wahyudi mengatakan salah satu tantangan besar yang harus dihadapi produsen biji plastik adalah kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Baca Juga: Harga minyak diprediksi naik, produsen plastik menyebut harga bahan baku masih stabil
"Adanya pelarangan plastik sekali pakai membuat perusahaan plastik converter yang memproduksinya tidak melakukan investasi baru dan semua bersikap wait and see," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1).
Menurutnya, jika pelarangan bersifat masif di banyak kota, bisa jadi industri plastik sekali pakai akan melandai.
Kendati demikian, PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) mengakui kebijakan tersebut masih belum terealisasi karena baru bulan Juli nanti akan dijalankan. "Perusahaan juga belum mengetahui efek ke depannya karena berlakunya masih nanti, 6 bulan mendatang," kata Sekretaris Perusahaan Panca Budi Idaman, Lukman Hakim.
Lukman menyatakan saat ini masyarakat masih membutuhkan kantong plastik karena belum ada produk substitusi yang harganya ekonomis.
Menanggapi beleid lainnya yakni Permendag No 92 Tahun 2019 yang mengatur Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri yang di dalamnya mengatur bahan baku limbah plastik yang boleh diimpor, Lukman menjelaskan tidak ada dampaknya ke PBID.
Lukman menjelaskan Panca Budi menggunakan biji plasti murni karena kemasan yang diproduksi menggunakan standar food grade. Oleh karenanya PBID menilai tidak ada kaitannya dengan pelarangan sejumlah jenis bahan baku plastik ke Indonesia.
Baca Juga: Sediakan plastik sekali pakai, pusat perbelanjaan akan didenda Rp 25 juta
Beleid ini juga tidak berdampak pada Trinseo. Meski demikian Donny mengungkapkan ada baiknya jika mau impor limbah non B3 harus ada izin khusus dan sertifikat surveyor untuk memastikan agar importir limbah kertas tidak dimasukkan limbah-limbah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News