kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Selesai Evaluasi Tahap 2, Pemangkasan RKAB Batubara 2026 Capai 80%


Selasa, 10 Februari 2026 / 18:15 WIB
Selesai Evaluasi Tahap 2, Pemangkasan RKAB Batubara 2026 Capai 80%
ILUSTRASI. RKAB batubara 2026 dipangkas drastis, penambang terancam rugi. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 menurut Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) telah melewati evaluasi tahap kedua.

Menurut Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani, meski tinggal selangkah lagi mendapatkan kepastian angka produksi tahun ini, Kementerian ESDM masih memangkas RKAB yang diajukan para penambang. Gita juga menyebut, salah satu anggota APBI, mendapatkan pemotongan hingga 80% dari total RKAB awal yang diajukan.

"Jadi saat ini sebagian besar dari evaluasi tahap 2 sudah keluar. Hasilnya perusahaan tetap harus menyesuaikan kuota dengan rekomendasi Menteri ESDM," ungkap Gita kepada Kontan, Selasa (10/02/2026).

Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Potensi DMO Batubara Naik jadi 30%

Hal yang sama juga diungkap oleh anggota Dewan Pakar di Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) sekaligus Guru Besar Teknik Pertambangan ITB Irwandy Arif.

"Yang 80% satu perusahaan yang saya tahu, yang produksinya cukup besar. Memang sampai Maret bisa berproduksi, tapi masalahnya sampai sekarang belum ada surat resmi (terkait kejelasan pemotongan RKAB)," ungkap Irwandy dalam agenda Workshop Mining for Journalist yang diselenggarakan Perhapi, di Jakarta, Selasa, (10/2/2026).

Produksi sampai Maret yang dimaksud Irwandy berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM yang menyebut penambang dapat tetap melakukan produksi maksimal 25% dari total rencana produksi 2026.

Adapun, volume produksi mengikuti RKAB 2026 yang sebelumnya telah disetujui, sebelum munculnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

Sayangnya, baik Gita maupun Irwandy belum bisa menjabarkan mengenai nama-nama perusahaan yang terkena pemangkasan RKAB hingga menyentuh 80% tersebut.

"Mengenai pemotongan RKAB belum ada yang resmi, misalnya perusahaan A atau perusahaan B, belum ada yang resmi dari pemerintah," kata Irwandy.

Baca Juga: Kementerian ESDM Bantah Isu Pemangkasan RKAB Batubara 2026, Persetujuan Belum Terbit

Irwandy menambahkan, meskipun pemangkasan RKAB batubara bertujuan untuk mengangkat harga batubara global sehingga berpengaruh pada pendapatan dalam negeri. Irwandy bilang, produksi Indonesia masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan China.

"Ada yang bilang pengurangan produksi batubara artinya harga naik, belum tentu karena itu. Kalau dibandingkan, produksi batubara dunia terutama China kan besar sekali, 8 miliar sendiri. Kita hanya ratusan juta ton saja," ungkap dia.

Sebelumnya, dalam catatan Kontan, APBI telah menyampaikan keberatan atas potensi terganggunya kelangsungan usaha pertambangan seiring dengan diterbitkannya angka RKAB tahun 2026.

Menurut Gita berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang ditetapkan saat ini jauh di bawah angka persetujuan RKAB 3 tahunan, maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah tahap evaluasi 3 serta realisasi produksi 2025.

"Dengan pemangkasan produksi yang signifikan dan bervariasi pada kisaran 40%-70%," ungkap Gita, Sabtu (31/1/2026).

Dalam hal ini, APBI memandang diperlukan kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami.

Meski begitu, saat dikonfirmasi Kontan, Gita bilang total pemangkasan produksi yang terdata oleh APBI belum terhitung secara keseluruhan. Pemotongan RKAB sebesar 40%-70% adalah rentang dari masing-masing pemotongan yang dialami anggota APBI.

"Masing-masing perusahaan mengalami pemotongan," kata Gita.

Di sisi lain, besaran pemotongan tersebut berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak, sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional.

Selanjutnya: OJK Percepat Reformasi Pasar Modal Usai MSCI Bekukan Rebalancing Saham RI

Menarik Dibaca: UMKM Bisa Bikin QRIS Tanpa Buka Rekening Baru di iFortepay

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×