Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan penambang batubara masih bisa mengajukan evaluasi produksi terkait dengan keputusan pemangkasan produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
"Secara regulasi, ya memungkinkan (evaluasi)," kata Tri saat ditemui di Kantor Dirjen Minerba, Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Meski begitu, Tri tidak menampik adanya keputusan pemangkasan yang berasal dari rekomendasi Kementerian ESDM. Menurutnya, keputusan tersebut sudah dilakukan secara proporsional.
Baca Juga: Selesai Evaluasi Tahap 2, Pemangkasan RKAB Batubara 2026 Capai 80%
"Bukan, kita proporsional sesuai dengan evaluasi yang dilakukan. Keputusan Kementerian, gitu aja," tambah Tri.
Di sisi lain, hingga saat ini, Tri menyebut dalam tahap pengajuan RKAB telah sampai pada evaluasi tahap 2.
"Tahap 4, sampai akhirnya terbit RKAB,"kata Tri.
Baca Juga: Ada Wacana Pemangkasan RKAB Batubara 2026, Emiten Batubara Tunggu Keputusan ESDM
Adapun, berdasarkan Kementerian ESDM, terdapat beberapa tahapan dalam pengajuan RKAB, dengan detail sebagai berikut:
1. Penyampaian RKAB (input/submit) pada sistem informasi RKAB
2. Evaluasi Tahap 1
3. Perbaikan 1
4. Evaluasi 2
5. Perbaikan 2
6. Evaluasi 3
7. Perbaikan 3
Sebagai catatan, persyaratan dapat dipenuhi pada evaluasi 1, 2 atau 3. Hal ini tergantung pada pemenuhan persyaratan dari masing-masing penambang.
Adapun, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian yang permohonan RKAB-nya ditolak dapat mengajukan kembali permohonan RKAB paling banyak 1 (satu) kali.
Baca Juga: Ramai Isu Tebang Pilih RKAB Batubara 2026, ESDM: Belum Ada Keputusan
Selanjutnya: Kinerja ACES Bakal Terdorong Sentimen Ramadan, Cek Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: 15 Rekomendasi Buah untuk Diet agar Berat Badan Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













