Reporter: Petrus Dabu, Fitri Nur Arifenie | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah akhirnya melarang ekspor produk pertambangan jenis tertentu dalam kondisi mentah (raw material). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 07/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.
Dalam beleid ini disebutkan, komoditas tambang mineral logam wajib diolah di dalam negeri sebelum di ekspor. Komdoditas tambang tersebut adalah, biji tembaga, emas, perak, timah, timbal & seng, kromium, dan molibdenum. Kemudian, jenis platinum group metal, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, koblat, mangan, dan antimon.
Selain itu, disebutkan pula komoditas tambang mineral bukan logam tertentu, dan komoditas tambang batuan tertentu.
Permen ESDM yang mewajibkan pengolahan dan atau pemurnian tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid baru itu, Menteri ESDM memutuskan setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu, komoditas tambang mineral bukan logam tertentu, juga komoditas tambang batuan tertentu, wajib diolah dan atau dimurnikan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.
Selanjutnya, produk samping atau sisa hasil pengolahan dan atau pemurnian baik komoditas tambang mineral logam tembaga, timah, logam timbal dan seng berupa emas dan perak, wajib diolah dan atau dimurnikan di dalam negeri sesuai batasan minimum pengolahan.
Begitupula dengan seluruh produk samping atau sisa hasil pengolahan komoditas tambang mineral bukan logam yang masih mengandung unsur logam bernilai ekonomis, wajib diolah di dalam negeri sesuai batasan minimum pengolahan dan atau pemurnian.
Segera dirikan smelter
Oleh karena itu, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo menyebut, pembangunan smelter harus segera direalisasikan. "Sudah banyak yang ajukan pendirian smelter. Secepatnya di 2014 harus bisa direalisasikan," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Indonesian Mining Association (IMA) Tony Wenas menuturkan, pengusaha siap jika pemerintah mewajibkan untuk membangun smelter. Namun, kesiapan ini juga harus dibantu oleh pemerintah. IMA meminta pemerintah memberikan insentif untuk mendorong percepatan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian logam (smelter) di Indonesia.
Tanpa adanya insentif yang diberikan pemerintah, investor kurang tertarik untuk berinvestasi dalam pembangunan smelter karena untungnya kecil. "Insentif tersebut bisa berupa fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dan kemudahan lainnya," ujar Tony.
Di dalam Permen tersebut, terdapat pasal terkait sanksi administratif bagi pemegang IUP Operasi Produksi yang tidak melaksanakan aturan. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengangkutan dan penjualan.
Bahkan, pemerintah bisa mencabut IUP operasi produksi, IUP operasi produksi Khusus untuk pengolahan dan permunian atau IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
"Sanski administratif diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati Walikota sesuai dengan kewenangannya," kata Menteri ESDM, Jero Wacik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News