Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kebijakan pelarangan transshipment atau bongkar muat kapal ikan di lautan akhirnya diperlonggar. Kendati tidak akan mencabut peraturan sebelumnya yakni Permen KP NO.57/2014 tertanggal 12 November 2014 yang melarang bongkar muat ikan di tengah laut, tapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan teknis mengenai syarat diperbolehkannya transshipment di tengah laut, khusus untuk kapal pengepul dan kapal pengangkut lokal.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan petunjuk teknis ini berlaku bagi kapal pengepul dan kapal nelayan lokal. Nantinya transshipment diperbolehkan dengan sejumlah syarat-syarat yang diperketat "Nanti terhadap kapal lokal yang ingin melakukan transshipment harus melakukan verifikasi data kapal terlebih dahulu," ujar Susi, Selasa (27/1).
Dalam aturan baru ini, kapal lokal yang hendak melakukan transshipment harus mengikuti standar organisasi pengelolaan perikanan regional atau regional fisheries management organization (RFMO). Dimana kapal pengangkut harus kembali melakukan verifikasi dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal juga wajib mengaktifkan sistem pemantau kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS). Kemudian harus ada juga observer lokal yang naik dan mengawasi kapal.
KKP juga akan menentukan koordinat lokasi operasional kapal pengangkut, dan hanya diperbolehkan mengangkut ikan jenis tertentu yang ditentukan KKP. Syarat lainnya adakan menentukan titik check in dan check out dalam upaya pemeriksaan kapal. Tujuannya adalah supaya pemerintah bisa mengendalikan pergi dan datangnya kapal pengangkut.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR Senin (26/1) lalu, Salah seorang anggota DPR Anton Sihombing dari Fraksi Golkar membantah kalau dirinya terlibat dalam praktik illegal fishing. Pasalnya, sebelumnya, Susi sempat menyindir Anton saat rapat dengan Badan Anggaran DPR terkait illegal fishing ini. "Saya tidak terlibat sedikit pun dalam illegal fishing," bantah Anton.
Dalam beberapa kesempatan, Susi mengatakan aksi penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan kapal-kapal asing berbendera asing, tapi juga oleh kapal berbendera Indonesia. Ia menilai kapal lokal yang menangkap ikan kalau diteliti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News