kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beli minyak mentah dari 32 KKKS, impor minyak mentah Pertamina turun drastis


Kamis, 02 Mei 2019 / 13:09 WIB
Beli minyak mentah dari 32 KKKS, impor minyak mentah Pertamina turun drastis


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) telah melakukan pembelian minyak mentah (crude) dan kondensat dari 32 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebanyak 132.000 barel per hari (bph) hingga minggu ketiga April 2019.

Pembelian ini meningkat dari catatan sebelumnya, dimana Pertamina menjalin kerjasama pembelian minyak mentah sebanyak 127,7 ribu bph dari 30 KKKS. Hal ini berdampak pada penurunan impor minyak mentah dan kondensat sebesar 50%.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman bilang volume impor minyak mentah dan kondensat Pertamina pada periode Januari hingga April 2019 mencapai sekitar 25 juta barel. "Turun drastis dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang sekitar 48 juta barel," ungkap Fajriyah.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kontan.co.id, penurunan ini berdampak pada penurunan nilai biaya impor sebesar US$1,4 miliar atau ekuivalen lebih dari Rp 20 triliun.

Penurunan impor memberikan dampak signifikan sebab dapat memenuhi kebutuhan minyak mentah untuk kilang-kilang Pertamina. Pemenuhan tersebut akan meningkatkan kinerja dan profitabilitas kilang.

Adapun, pembelian minyak dan kondensat domestik yang paling berpengaruh adalah bagian dari eks PT Chevron Pacific Indonesia untuk jenis Duri dan SLC, yang jumlahnya mencapai 2-3 juta barel per bulan.

"Dengan pasokan tersebut, saat ini Pertamina tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude," jelas Fajriyah.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Dalam aturan ini dinyatakan, Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

Demikian juga Kontraktor atau Afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

Lewat kebijakan Peraturan Menteri serta kerjasama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Pertamina dapat membantu mengurangi impor dalam negeri sehingga berdampak pada penguatan cadangan devisa negara.

"Pertamina mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan andil besar dalam pembelian minyak domestik ini yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, dan perusahaan KKKS yang telah mencapai kesepakatan dengan Pertamina," kata Fajriyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×