kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Belum ada keputusan soal harga garam impor


Kamis, 03 Agustus 2017 / 20:40 WIB
Belum ada keputusan soal harga garam impor


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rapat yang digelar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum juga membuahkan keputusan soal harga garam impor, Kamis (3/8).

"Rapat hari ini belum bisa menemukan formula yang tepat," ujar Anang Abdul Qoyyum, Direktur Keuangan PT Garam (Persero).

Anang menjelaskan diskusi mengenai harga garam nantinya belum selesai. Namun, kehadiran garam impor ini masih diprioritaskan untuk menurunkan harga garam.

Mengenai Harga Pokok Penjualan (HPP) garam pun belum selesai dibahas. Namun, Anang menjelaskan bahwa HPP di peraturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi untuk saat ini. "Kalau normal ya mestinya harga di petani 1.000 (rupiah per kilogram)," terangnya.

Sebelumnya HPP diatur pada Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No 02/Daglu/PER/5/2011 tentang Penetapan Harga Penjualan Garam di Tingkat Petani Garam. Pada peraturan itu dibahas HPP garam kualitas I Rp 750 per kilogram (kg) dan kualitas II Rp 550 per kg.

Selama garam langka harga garam melambung tinggi. Harga bahan baku garam mencapai Rp 3.200 sampai Rp 4.000 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×