kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum ada keputusan soal harga garam impor


Kamis, 03 Agustus 2017 / 20:40 WIB
Belum ada keputusan soal harga garam impor


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rapat yang digelar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum juga membuahkan keputusan soal harga garam impor, Kamis (3/8).

"Rapat hari ini belum bisa menemukan formula yang tepat," ujar Anang Abdul Qoyyum, Direktur Keuangan PT Garam (Persero).

Anang menjelaskan diskusi mengenai harga garam nantinya belum selesai. Namun, kehadiran garam impor ini masih diprioritaskan untuk menurunkan harga garam.

Mengenai Harga Pokok Penjualan (HPP) garam pun belum selesai dibahas. Namun, Anang menjelaskan bahwa HPP di peraturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi untuk saat ini. "Kalau normal ya mestinya harga di petani 1.000 (rupiah per kilogram)," terangnya.

Sebelumnya HPP diatur pada Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No 02/Daglu/PER/5/2011 tentang Penetapan Harga Penjualan Garam di Tingkat Petani Garam. Pada peraturan itu dibahas HPP garam kualitas I Rp 750 per kilogram (kg) dan kualitas II Rp 550 per kg.

Selama garam langka harga garam melambung tinggi. Harga bahan baku garam mencapai Rp 3.200 sampai Rp 4.000 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×