kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Belum ada keputusan soal harga garam impor


Kamis, 03 Agustus 2017 / 20:40 WIB


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rapat yang digelar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum juga membuahkan keputusan soal harga garam impor, Kamis (3/8).

"Rapat hari ini belum bisa menemukan formula yang tepat," ujar Anang Abdul Qoyyum, Direktur Keuangan PT Garam (Persero).

Anang menjelaskan diskusi mengenai harga garam nantinya belum selesai. Namun, kehadiran garam impor ini masih diprioritaskan untuk menurunkan harga garam.

Mengenai Harga Pokok Penjualan (HPP) garam pun belum selesai dibahas. Namun, Anang menjelaskan bahwa HPP di peraturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi untuk saat ini. "Kalau normal ya mestinya harga di petani 1.000 (rupiah per kilogram)," terangnya.

Sebelumnya HPP diatur pada Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No 02/Daglu/PER/5/2011 tentang Penetapan Harga Penjualan Garam di Tingkat Petani Garam. Pada peraturan itu dibahas HPP garam kualitas I Rp 750 per kilogram (kg) dan kualitas II Rp 550 per kg.

Selama garam langka harga garam melambung tinggi. Harga bahan baku garam mencapai Rp 3.200 sampai Rp 4.000 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×