Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ketua Aprindo Roy Mandey mengatakan, apabila Kemendag belum membayar utang itu dengan segera, 31 perusahaan ritel di Indonesia akan menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen.
Selain itu, langkah yang juga akan diambil oleh para pengusaha ritel adalah melakukan pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor migor.
"Dampak yang mungkin terjadi jika dilakukan peritel potongan tagihan atau mengurangi pembelian, misalnya memotong tagihan pasti kan ketidaksetujuan dari pihak produsen, pasti kan ada aspek masalah bisa aja produsennya menyetop, 'bayar dulu dong tagihan ini kan bukan rafaksi' dia nyetop pasokan. Nah kalau menyetop pasokan ada enggak minyak goreng di toko?," ujar Roy Mandey dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Adapun 31 perusahaan ritel yang dimaksud Roy untuk menghentikan pembelian atau melakukan pemotongan tagihan, memiliki total 45.000 toko ritel.
Di antaranya adalah Alfamart, Indomaret, Hypermart, hingga Super Indo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Super Indo Hormati Langkah Aprindo soal Utang Minyak Goreng Kemendag"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Erlangga Djumena
Update 24 Agustus 2023, pukul: 18.58: Atas klarifikasi dari Superindo, Redaksi Kontan.co.id telah merevisi judul dan sebagian artikel ini dari semula. Pada intinya sebagai korporasi Superindo tidak pernah menagih ke Kementerian Perdagangan secara langsung. Semua hal yang terkait dengan kebijakan rafaksi minyak goreng, peritel di fasilitasi oleh APRINDO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News