Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
UTANG MINYAK GORENG - Terkait rafaksi pembayaran selisih minyak goreng yang masih belum dibayarkan hingga saat ini, peritel Super Indo menghormati langkah Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo).
Data Aprindo menunjukkan, Kemendag memiliki utang ke ritel sebesar Rp 344 miliar.
Terkait hal ini, General Manager of Corporate Affairs & Sustainability Lion Super Indo Yuvlinda mengatakan, pihaknya sebagai salah satu anggota dari Aprindo, menghormati langkah-langkah Aprindo yang berencana membawa kasus rafaksi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya rasa apa yang diperjuangkan Aprindo sekarang ini adalah relevan dengan apa yang dirasakan retailer di Indonesia. Apa yang dilakukan Aprindo adalah keputusan bersama, jadi kami menghormati, menghargai apa yang menjadi aspirasi retailer dan menghargai keputusan Aprindo," katanya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Dia mengatakan, ketika pemerintah membuat kebijakan satu harga minyak goreng sebagai salah satu langkah agar minyak goreng tidak mahal dan langka, peritel tidak mengambil keutungan sama sekali.
"Retailer itu taat kebijakan, kita 100 persen mendukung apa program pemerintah kapanpun dan semua situasi. Namun di sisi lain para retailer ingin kerja sama yang baik," ujarnya.
Baca Juga: Tak Ada Kepastian Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Ini Ancaman Peritel ke Pemerintah
"Ketika ada perintah sudah diatur dan pemerintah (menjanjikan) bagaimana akan dibayarkan, ekspetasi itu harus dibayarkan karena kita tidak ambil keutungan di situ. Karena benar-benar situasi yang diupayakan, apa yang direkomendasikan pemerintah," sambung Yuvlinda.
Mengenai besaran nilai dari rafaksi minyak goreng untuk Super Indo, Yuvlinda enggan menyebut angka pastinya.
"Gede lah, Super Indo termasuk besar," sebut dia.
Adapun terkait kebijakan untuk menghentikan pembelian minyak goreng atau melakukan pemotongan tagihan, pihaknya masih akan menimbang rencana tersebut.
"Kita bicara apa yang terbaik dengan pelanggan. Kita akan melihat dan menimbang apakah merugikan pelanggan atau tidak. Kita tidak akan membuat pelanggan menderita," ucap Yuvlinda.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menagih utang rafaksi pembayaran selisih minyak goreng yang masih belum dibayarkan hingga saat ini oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 344 miliar.
Baca Juga: Apindo Minta Penyusunan Permendag Lelang Komoditas Dikoordinasikan dengan Pengusaha
Ketua Aprindo Roy Mandey mengatakan, apabila Kemendag belum membayar utang itu dengan segera, 31 perusahaan ritel di Indonesia akan menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen.
Selain itu, langkah yang juga akan diambil oleh para pengusaha ritel adalah melakukan pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor migor.
"Dampak yang mungkin terjadi jika dilakukan peritel potongan tagihan atau mengurangi pembelian, misalnya memotong tagihan pasti kan ketidaksetujuan dari pihak produsen, pasti kan ada aspek masalah bisa aja produsennya menyetop, 'bayar dulu dong tagihan ini kan bukan rafaksi' dia nyetop pasokan. Nah kalau menyetop pasokan ada enggak minyak goreng di toko?," ujar Roy Mandey dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Adapun 31 perusahaan ritel yang dimaksud Roy untuk menghentikan pembelian atau melakukan pemotongan tagihan, memiliki total 45.000 toko ritel.
Di antaranya adalah Alfamart, Indomaret, Hypermart, hingga Super Indo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Super Indo Hormati Langkah Aprindo soal Utang Minyak Goreng Kemendag"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Erlangga Djumena
Update 24 Agustus 2023, pukul: 18.58: Atas klarifikasi dari Superindo, Redaksi Kontan.co.id telah merevisi judul dan sebagian artikel ini dari semula. Pada intinya sebagai korporasi Superindo tidak pernah menagih ke Kementerian Perdagangan secara langsung. Semua hal yang terkait dengan kebijakan rafaksi minyak goreng, peritel di fasilitasi oleh APRINDO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News