kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Belum tanda-tanda penurunan harga BBM, Pertamina hanya beri diskon 30%


Jumat, 01 Mei 2020 / 04:20 WIB
Belum tanda-tanda penurunan harga BBM, Pertamina hanya beri diskon 30%


Reporter: Filemon Agung | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dalam catatan Pertamina, hingga saat ini penurunan demand mencapai 25% secara nasional. Bahkan sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar dan Bandung mengalami penurunan demand hingga di atas 50%.

"Jika kebijakan PSBB diberlakukan di daerah-daerah lain maka akan ada penurunan demand signifikan," ungkap Nicke.

Sebelumnya, Nicke bilang pihaknya melakukan perhitungan dengan dua skenario di mana memunculkan asumsi kehilangan pendapatan di atas 30%.

Baca Juga: Penurunan traffic jalan nasional selama PSBB di pulau Jawa rata-rata 68%

Skenario pertama yang tergolong skenario berat merupakan hitung-hitungan dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$ 38 per barel dengan nilai tukar Rp 17.500 per dolar AS.

Dengan asumsi tersebut, potensi kehilangan pendapatan mencapai 38% dari target dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun ini sebesar US$ 58,3 miliar.

"Skenario kedua, sangat berat penurunannya 45% karena sangat bergantung pada penurunan ICP. Jadi luar biasa di atas 40%," tutur Nicke dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Virtual dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (16/4).

Skenario kedua yang digunakan Pertamina yakni dengan asumsi ICP sebesar US$ 31 per barel dengan nilai tukar Rp 20 ribu per US$.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×