kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.331.000   32.000   1,39%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Belum tanda-tanda penurunan harga BBM, Pertamina hanya beri diskon 30%


Jumat, 01 Mei 2020 / 04:20 WIB
Belum tanda-tanda penurunan harga BBM, Pertamina hanya beri diskon 30%


Reporter: Filemon Agung | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dalam catatan Pertamina, hingga saat ini penurunan demand mencapai 25% secara nasional. Bahkan sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar dan Bandung mengalami penurunan demand hingga di atas 50%.

"Jika kebijakan PSBB diberlakukan di daerah-daerah lain maka akan ada penurunan demand signifikan," ungkap Nicke.

Sebelumnya, Nicke bilang pihaknya melakukan perhitungan dengan dua skenario di mana memunculkan asumsi kehilangan pendapatan di atas 30%.

Baca Juga: Penurunan traffic jalan nasional selama PSBB di pulau Jawa rata-rata 68%

Skenario pertama yang tergolong skenario berat merupakan hitung-hitungan dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$ 38 per barel dengan nilai tukar Rp 17.500 per dolar AS.

Dengan asumsi tersebut, potensi kehilangan pendapatan mencapai 38% dari target dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun ini sebesar US$ 58,3 miliar.

"Skenario kedua, sangat berat penurunannya 45% karena sangat bergantung pada penurunan ICP. Jadi luar biasa di atas 40%," tutur Nicke dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Virtual dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (16/4).

Skenario kedua yang digunakan Pertamina yakni dengan asumsi ICP sebesar US$ 31 per barel dengan nilai tukar Rp 20 ribu per US$.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×