kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Benahi tata kelola, pemerintah akan 'bina' pemilik IUP aspal alam yang tidak aktif


Jumat, 12 Februari 2021 / 16:13 WIB
Benahi tata kelola, pemerintah akan 'bina' pemilik IUP aspal alam yang tidak aktif
ILUSTRASI. Kementerian PUPR Perluas Penggunaan Aspal Karet


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan pembinaan terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) aspal alam yang kegiatan operasi produksi pertambangannya tidak aktif alias tidak dilakukan kegiatan eksplorasi dan produksi.

Hal ini dilakukan dalam upaya pemerintah memaksimalkan potensi cadangan aspal alam buton demi kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan di dalam negeri.

Saat ini, dari 42 IUP aspal alam buton yang ada, hanya menyisakan enam IUP yang aktif operasi produksinya. Maka dari itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pemilik 36 IUP aspal alam yang kegiatan operasi produksinya tidak jalan atau tidak aktif.

“Pembinaannya akan ditingkatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ke depan, para pemegang IUP OP terus didorong untuk meningkatkan kinerja eksplorasi dan operasi produksi,” terangnya, Jumat (12/2).

Baca Juga: Áspal alam jadi priroitas pembangunan, pemerintah dorong BUMN ikut kelola IUP aspal 

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Di dalam pasal 36A disebutkan bahwa: Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran.

Jika kewajiban itu tidak berjalan, sesuai dengan Pasal 151, Menteri ESDM berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A.

Adapun sanksi administrasinya berupa, peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau Operasi Produksi dan pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

Baca Juga: Cek kesiapan aspal Buton, pemerintah kunjungi produksi tambang Wika Bitumen

Saat ini, kata Sujatmiko, Kementerian ESDM tengah melalukan upaya tersedianya data sumberdaya, cadangan produksi hingga pemasaran aspal alam buton. Hal itu untuk mendukung program percepatan pengembangan dan pemanfaatan aspal alam di dalam negeri. Maka dari itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengatasi kendala dan solusi penyelesaian masalah terkait usaha pertambangan aspal di lapangan dan penggunaan aspal buton.

“Saat ini program percepatan peningkatan pemanfaatan aspal buton untuk kebutuhan dalam negeri sedang berlangsung. Pemanfaatan Aspal Buton di dalam negeri yang semakin meningkat diharapkan akan mengurangi impor aspal minyak,” ungkapnya

Mengacu hasil koordinasi dengan Dinas Pertambangan (Distamben) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kementerian ESDM mencatat terdapat sebanyak 54 juta ton potensi cadangan dan 833 juta ton sumberdaya aspal alam buton.

Baca Juga: Presiden Jokowi meminta untuk optimalkan pemanfaatan aspal alam dalam negeri 

Nah, untuk memaksimalkan tingginya cadangan dan sumberdaya aspal alam buton itu, pemerintah juga berkomitmen menyiapkan pasar aspal alam di dalam negeri. Ke depan, pemerintah siap menampung hasil produksi dari pemegang IUP OP.

“Sehingga IUP OP aspal menjadi menarik ketika pasarnya sudah ada. Dan pemerintah berkomitmen untuk metapkan standar-standar pasarnya. Kita akan memfasilitasi pasarnya untuk kebutuhan infrastuktur jalan di Indonesia,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×