Reporter: Erviana Bastian | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) menyambut baik keputusan pemerintah terkait tidak adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (HT) tahun 2019.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Mercy Francisca Hutahaean, Direktur Legal dan Eksternal Affairs PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) mengatakan pihaknya menghormati dan mematuhi segala peraturan yang berlaku dan sudah ditetapkan pemerintah.
"Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, Bentoel Group senantiasa menghormati dan mematuhi peraturan Pemerintah yang berlaku," ujarnya kepada Kontan.co.id pada, Senin (7/1).
Selain itu Mercy, juga menyebutkan pihaknya telah percaya dan mengapresiasi dari segala upaya dan kebijaksanaan pemerintah. Karena telah mempertimbangkan kepada semua pihak yang terkait dan masukan dari para pemangku kepentingan.
"Kami percaya dan mengapresiasi upaya dan kebijaksanaan Pemerintah yang telah mempertimbangkan seluruh pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait hal ini," sebutnya.
Sebagai informasi tambahan, perusahaan dengan kode saham RMBA menjelaskan bahwa pemerintah sudah mencapai hasil yang maksimal. Jika mengingat kembali di saat kondisi usaha dan perekonomian sekarang.
Dalam pandangannya, Pemerintah telah mencapai hasil yang terbaik mengingat kondisi usaha dan perekonomian saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News