kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.701   20,00   0,11%
  • IDX 6.480   -54,82   -0,84%
  • KOMPAS100 859   -7,38   -0,85%
  • LQ45 654   -5,50   -0,84%
  • ISSI 224   -1,34   -0,59%
  • IDX30 363   -3,25   -0,89%
  • IDXHIDIV20 453   -5,00   -1,09%
  • IDX80 98   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,28   -1,01%
  • IDXQ30 117   -0,87   -0,74%

Kondisi Kahar Perusahaan Batubara, Kontraktor Tambang Soroti Risiko Tata Kelola RKAB


Selasa, 15 September 2026 / 11:36 WIB
Kondisi Kahar Perusahaan Batubara, Kontraktor Tambang Soroti Risiko Tata Kelola RKAB
ILUSTRASI. Belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB 2026 menjadi perhatian pelaku industri dan dianggap jadi hambatan administrasi di perusahaan batubara (Dok/AADI)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyatakan kondisi kahar (force majeure) pada tiga anak usahanya akibat belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB 2026 menjadi perhatian pelaku industri. Hambatan administrasi ini dinilai berpotensi menjadi risiko operasional yang dapat mengganggu kontinuitas penjualan.

Direktur PT Zubay Mining Indonesia Muhammad Emil mengungkapkan, operasional jasa pertambangan sejauh ini masih berjalan sesuai dengan kuota RKAB pemilik Izin Usaha Tambang (IUP). 

Meski demikian, kasus yang menimpa anak usaha BYAN memperlihatkan bahwa hambatan persetujuan RKAB telah berkembang menjadi risiko operasional yang cukup besar di tengah ketatnya kuota produksi.

Baca Juga: Serikat Ojol Dorong Status Pengemudi Tetap Mandiri

"Apalagi pemerintah tahun ini memang sedang mengetatkan produksi batubara nasional. Target produksi 2026 diarahkan sekitar 600 juta ton, turun cukup signifikan dibanding realisasi sekitar 790 juta ton pada 2025. Jadi menurut saya bottleneck RKAB seperti ini bisa terjadi pada beberapa perusahaan yang membutuhkan tambahan atau perubahan kuota produksi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9/2026).

Emil menekankan, status kondisi kahar tersebut hanya berdampak pada tiga anak usaha BYAN. Dengan demikian, dampak material dari penundaan persetujuan perubahan RKAB ini terbatas pada kontrak komersial yang bersumber dari pasokan ketiga entitas tersebut.

"Jadi menurut saya belum tepat kalau diartikan seluruh produksi Bayan berhenti. Tetapi dampaknya memang bisa material terhadap kontrak yang sumber batubaranya berasal dari tiga perusahaan tersebut," katanya.

Untuk memitigasi risiko gangguan pasokan ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), Emil menilai pemerintah dan PT PLN (Persero) perlu mengutamakan skema Domestic Market Obligation (DMO). Secara nasional, kuota penugasan dari Ditjen Minerba sebesar 212 juta ton masih mencukupi kebutuhan batubara PLN 2026 yang sebesar 154 juta ton.

"Artinya secara volume ada ruang untuk melakukan redistribusi pemasok apabila salah satu supplier mengalami kendala," tuturnya.

Lebih lanjut, Emil mengusulkan tiga langkah mitigasi, yakni percepatan penyelesaian RKAB, redistribusi volume oleh PLN Energi Primer Indonesia (EPI), serta prioritas stok DMO sebelum ekspor. 

Baca Juga: Industri Menanti Kepastian Insentif Motor Listrik

Ia menegaskan, insiden ini merupakan peringatan penting agar efisiensi tata kelola RKAB dapat terus ditingkatkan tanpa mengabaikan disiplin produksi nasional.

"Jadi saya melihat kasus Bayan ini lebih merupakan warning mengenai risiko tata kelola RKAB dan kepastian produksi, belum sampai menjadi ancaman terhadap ketahanan pasokan batubara PLTU secara nasional. Yang penting pemerintah harus cepat menyelesaikan bottleneck RKAB supaya masalah serupa tidak meluas ke produsen lainnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, BYAN menyampaikan kondisi kahar atas kewajiban pemenuhan pasokan batubara kepada sejumlah pelanggan akibat persetujuan perubahan RKAB 2026 yang belum terbit.

Kondisi tersebut terjadi pada 11 September 2026 dan melibatkan tiga anak usaha BYAN, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, serta PT Fajar Sakti Prima. 

Direktur Bayan Resources Low Yi Ngo menjelaskan, kondisi kahar tersebut disebabkan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha BYAN. 

“Mengingat ketetapan persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak perusahaan BYAN dapat menjalankan kegiatan produksi batubara-nya secara sah, kondisi saat ini mempengaruhi kemampuan Perseroan dan anak-anak perusahaannya,” tulis Low dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×