kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.999   36,00   0,20%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Berakhir 2041, Pemerintah-Freeport Sedang Bahas Kelanjutan Izin Tambang


Selasa, 25 Juli 2023 / 14:34 WIB
Berakhir 2041, Pemerintah-Freeport Sedang Bahas Kelanjutan Izin Tambang
ILUSTRASI. Pemerintah-Freeport sedang bahas kelanjutan izin tambang


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah membahas kelanjutan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada 2041.

Hal ini terungkap dalam kutipan laporan operasi dan kinerja kuartal II 2023 Freeport-McMoran (FCX).

"PT-FI dan pemerintah Indonesia terus melakukan diskusi mengenai hal tersebut perpanjangan hak pertambangan PTFI berdasarkan IUPK setelah tahun 2041," demikian dikutip dari laporan tersebut, Selasa (25/7).

Baca Juga: Progres Proyek Konstruksi Smelter Manyar Freeport Capai 75%

Freeport-McMoran dalam laporan tersebut mengungkapkan, kepastian perpanjangan izin operasi akan menjamin kelangsungan operasi skala besar.

Hal ini juga dinilai berdampak pada semua pemangku kepentingan.

Kontan mencatat, Pemerintah memang tengah membahas opsi perpanjangan izin untuk PTFI.

Baca Juga: Smelter Freeport Molor, Kemenkeu Ancam Kerek Tarif Bea Keluar Lebih Tinggi

Perpanjangan izin lebih awal ini dinilai memungkinkan untuk dilakukan. Salah satu pertimbangannya yakni masih tersedianya sumber daya dan fasilitas smelter yang terintegrasi.

Untuk itu, pemerintah kini tengah menyiapkan aturan turunan terkait hal tersebut.

"Jadi memang sudah termasuk sebetulnya dalam aturan sehingga memang aturan turunannya yang sekarang lagi kita siapin," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×