Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah membahas kelanjutan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada 2041.
Hal ini terungkap dalam kutipan laporan operasi dan kinerja kuartal II 2023 Freeport-McMoran (FCX).
"PT-FI dan pemerintah Indonesia terus melakukan diskusi mengenai hal tersebut perpanjangan hak pertambangan PTFI berdasarkan IUPK setelah tahun 2041," demikian dikutip dari laporan tersebut, Selasa (25/7).
Baca Juga: Progres Proyek Konstruksi Smelter Manyar Freeport Capai 75%
Freeport-McMoran dalam laporan tersebut mengungkapkan, kepastian perpanjangan izin operasi akan menjamin kelangsungan operasi skala besar.
Hal ini juga dinilai berdampak pada semua pemangku kepentingan.
Kontan mencatat, Pemerintah memang tengah membahas opsi perpanjangan izin untuk PTFI.
Baca Juga: Smelter Freeport Molor, Kemenkeu Ancam Kerek Tarif Bea Keluar Lebih Tinggi
Perpanjangan izin lebih awal ini dinilai memungkinkan untuk dilakukan. Salah satu pertimbangannya yakni masih tersedianya sumber daya dan fasilitas smelter yang terintegrasi.
Untuk itu, pemerintah kini tengah menyiapkan aturan turunan terkait hal tersebut.
"Jadi memang sudah termasuk sebetulnya dalam aturan sehingga memang aturan turunannya yang sekarang lagi kita siapin," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Mei lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News