kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berakhir 31 Oktober, Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Akan Diperpanjang?


Sabtu, 29 Oktober 2022 / 21:55 WIB
Berakhir 31 Oktober, Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Akan Diperpanjang?
ILUSTRASI. Pemerintah melakukan pembahasan apakah pembebasan tarif pungutan ekspor CPO dan turunannya akan dilanjutkan atau tidak.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Pembebasan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya akan berakhir 31 Oktober 2022.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, pemerintah terus melakukan pembahasan apakah pembebasan tarif pungutan ekspor CPO dan turunannya akan dilanjutkan atau tidak.

"Saat ini sedang dilakukan pembahasan pembahasan. Kita tunggu saja ya karena tanggal 31 Oktober masih hari Senin," ujar Musdhalifah dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/10).

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan, pemerintah berupaya mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani.

Baca Juga: Antisipasi Resesi Global, Pemerintah Diminta Longgarkan Ekspor CPO

Adapun, volume ekspor pada Juli 2022 tercatat sebesar 3.323.809 ton. Angka ini naik 409.479 ton (14%) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton. Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani. 

Selain itu, untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga TBS, Pemerintah memperpanjang pengenaan tarif pungutan ekspor datar (flat) sebesar USD 0/Ton (Nol) untuk produk CPO dan turunannya hingga 31 Oktober 2022.

Keputusan tersebut melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pungutan Ekspor CPO Bebas Hingga Akhir 2022

Melalui kebijakan terkait ekspor CPO dan turunannya tersebut, diperkirakan dapat mengurangi beban bagi eksportir dan justru akan mempercepat ekspor.

Febrio mengatakan, sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor nol persen, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah.

"Momentum ini perlu kita jaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS,” tutur Febrio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×