Reporter: Zendy Pradana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) turut memberikan sorotan terkait dengan keinginan PT Pertamina Patra Niaga yang ingin melakukan penyesuaian harga jual keekonomian bahan bakar minyak (BBM) untuk sektor industri dan marine.
Penyesuaian harga jual keekonomian tersebut rencananya akan berlaku pada 15-31 Maret 2026. Hal itu diketahui melalui surat pemberitahuan resmi kepada mitra kerja dan konsumen industri yang diterima Kontan pada Senin (16/3/2026).
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono mengatakan bahwa kenaikan harga BBM saat ini memang sudah tidak bisa dihindari. Sebab, harga BBM meningkat karena harga minyak bumi saat ini melonjak jauh karena dampak perang di Timur Tengah (Timteng).
"Sebenarnya kenaikan harga BBM ini memang tidak bisa dihindari karena memang harga minyak bumi naik akibat perang di Timur Tengah," ujar Eddy Martono saat dikonfirmasi Kontan, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Industri & Marine, Berlaku 15–31 Maret 2026
Eddy menuturkan bahwa pihak industri harus bisa melakukan hemat anggaran pada penggunaan biaya lainnya agar tidak terjadi kenaikan yang tajam.
"Contoh rencana investasi baru kalau masih memungkinkan ditunda dulu sampai situasi membaik, seperti peremajaan peralatan atau kendaraan operasi harus di optimalkan," kata Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa masih banyak bahan material lainnya yang akan mengalami peningkatan akibat perang di Timteng.
"Karena yang akan naik bukan hanya BBM, harga pupuk juga akan naik, karena sebagian besar materialnya masih import bahkan juga dari Timur Tengah," ucapnya.
Maka itu, GAPKI berharap pemerintah RI tidak membuat aturan yang justru menambah beban industri.
"Sebaiknya aturan yang akan menambah beban industri sebaiknya ditunda terlebih dahulu, seperti aturan Dana Hasil Ekspor yang ditahan 50% selama 1 tahun," ungkap Eddy.
Baca Juga: Jaga Distribusi Energi Ramadan–Idul Fitri, Pertamina Patra Niaga Siagakan 345 Kapal
Diketahui, Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa perubahan harga berlaku untuk penyerahan BBM yang diambil dari instalasi atau depot perusahaan.
Berdasarkan dokumen tersebut, harga Bio Solar Industri (B40) ditetapkan sebesar Rp 23,05 juta per kiloliter (KL) tanpa pajak. Sementara itu, Bio Solar Industri Performance (B40 PF) dipatok Rp 23,2 juta per KL. Adapun Marine Fuel Oil dibanderol Rp 14,9 juta per KL.
Pertamina Patra Niaga menjelaskan, harga tersebut merupakan harga loco depot atau instalasi Pertamina dan belum termasuk ongkos angkut. Selain itu, harga jual BBM industri juga akan dikenakan sejumlah komponen pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Produk solar dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dengan besaran berbeda, yakni 5% untuk usaha transportasi dan kontraktor, 4,5% untuk sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, serta 0,858% untuk sektor lainnya.
Di samping itu, seluruh produk BBM industri juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,3%.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Imlek dan Ramadan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













