Reporter: Abdul Basith | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beras yang diserap oleh Perum Bulog dalam penugasan penyerapan beras dapat dijual ke pasar. Sebelumnya Bulog mendapatkan penugasan menyerap beras dengan empat harga.
Empat harga itu antara lain beras di luar kualitas dengan kadar air 30%, beras sesuai HPP, fleksibilitas 10%, dan beras di atas fleksibilitas untuk komersil. Beras dengan kadar air 30% dapat dijual ke pasar meski tidak sesuai dengan kualitas beras medium.
"Beras di luar kualitas bisa dijual di pasar tetapi harus cepat habis," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Tjahya Widayanti, Kamis (1/2).
Selain itu, mengingat kualitas yang di bawah ketentuan beras medium, beras tersebut masih dapat dijual di pasar. Namun, beras di luar kualitas itu juga perlu dijual dengan harga di bawah beras medium.
Sementara untuk beras dengan harga di atas fleksibilitas 10% yang ditetapkan dapat dijual sebagai beras komersil. Beras tersebut dapat dijual oleh Bulog ke pasar sebagai beras premium.
"Bulog menggunakan sisi komersialnya, dia beli harga Rp 10.000 per kilogram (kg), diolah kemudian dijual seharga beras premium," terang Tjahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News