kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berbeda dengan kemarin, KNKT kini menyatakan Lion Air PL-LQP layak terbang


Kamis, 29 November 2018 / 16:56 WIB
Berbeda dengan kemarin, KNKT kini menyatakan Lion Air PL-LQP layak terbang
ILUSTRASI. KNKT klarifikasi Lion Air PK-LQP layak terbang untuk Denpasar - Jakarta


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengklarifikasi bahwa pesawat Lion PK-LQP yang jatuh saat terbang di rute Jakarta - Pangkalpinang layak terbang sejak penerbangan dari Denpasar - Jakarta. Sebelum jatuh di perairan Karawang, Lion Air PL-LQP melakukan penerbangan di rute Denpasar - Jakarta.

Sebelumnya KNKT menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta, 28 Oktober 2019. Hal ini diketahui KNKT setelah mengecek black box pesawat.

"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang," kata Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo saat merilis temuan awal jatuhnya pesawat, di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, saat dikutip dari Kompas.com.

Namun, selang sehari, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengklarifikasi ucapannya. Dia mengatakan bahwa sebetulnya pesawat layak terbang untuk penerbangan Jakarta sampai Pangkalpinang. Menurut peraturan, pesawat dinyatakan layak terbang jika aircraft flight maintenance log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman).

Nurcahyo memang mengakui, setelah pesawat mendarat, pilot Lion Air JT 610 yang menerbangkan pesawat dari Denpasar menuju Jakarta mengeluhkan adanya gangguan pesawat. "Setelah itu engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian," katanya pada Kamis (29/11).

Hasil investigasi KNKT menyebut setelah perbaikan dan pengujian PK-LQP dari engineer menyatakan bawah pesawat layak terbang. Hal itu karena engineer telah menandatangani AFML sebagai bukti kelayakan penerbangan untuk rute Jakarta - Pangkalpinang.

Dia menambahkan, bahwa gangguan pesawat ketika sudah di udara sudah bukan menjadi tanggung jawab engineer. "Keputusan untuk lanjut terbang atau tidak ada di tangan pilot in command," tambahnya.

Dengan demikian, KNKT menyatakan bahwa pesawat Lion Air Boeng 737-8 Max registrasi PK-LQP dinyatakan layak terbang baik pada rute Denpasar-Jakarta dan Jakarta - Pangkalpinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×