kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Beri relaksasi PPnBM untuk mobil, pemerintah tetap jamin dorong kendaraan listrik


Senin, 15 Februari 2021 / 17:40 WIB
Beri relaksasi PPnBM untuk mobil, pemerintah tetap jamin dorong kendaraan listrik
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi,dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjamin bakal tetap mendorong implementasi kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) kendati bakal mengeluarkan kebijakan relaksasi PPnBM untuk mobil per 1 Maret 2021 mendatang.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengungkapkan kebijakan ini bersifat sementara, sehingga tidak akan berdampak pada upaya akselerasi kendaraan listrik.

Taufiek menambahkan, di sisi lain pemerintah juga turut memberlakukan sejumlah insentif untuk kendaraan listrik demi menjamin terlaksananya roadmap pengembangan kendaraan listrik ke depan.

"Sifat dari stimulus ini yang hanya sementara tentunya tidak akan berdampak signifikan terhadap jalannya pengembangan KBLBB di Indonesia mengingat relaksasi diberikan hanya untuk mobil produksi dalam negeri dengan CC < 1.500 (4x2 dan Sedan)," ujar Taufiek kepada Kontan.co.id, Senin (15/2).

Taufiek menegaskan, stimulus yang diberikan berupa PPnBM nya sebesar 10% untuk segmen 4x2, dan sebesar 30% untuk segmen sedan.

Baca Juga: Bukan hal baru, pembebasan PPnBM sudah berlaku untuk mobil listrik

Taufiek menambahkan, pemberian insentif untuk kendaraan listrik meliputi, PPnBM sebesar 0% untuk KBLBB, BBN-KB sebesar 0% untuk KBL-BB di Provinsi DKI Jakarta (Pergub No. 3/2020), BBN-KB sebesar 10% Mobil Listrik dan 2,5% Sepeda Motor Listrik di Provinsi Jawa Barat (Permendagri No. 975-698/2019), BBN-KB sebesar 10% untuk KBLBB di Provinsi Bali dibandingkan kendaraan konvensional sebesar 15% (Perda No. 9/2019), uang muka minimum sebesar 0% untuk kendaraan listrik yang berlaku efektif 1 Oktober 2020 (Peraturan BI No. 22/13/PBI/2020), biaya Penyambungan Daya Listrik bagi Pemilik KBLBB R2 & R4 sebesar Rp. 150.000 untuk Tambah Daya 1 Fasa, dan sebesar Rp. 450.000 untuk Tambah Daya sampai 3 Fase, serta Pengadaan KBLBB dapat mengacu pada harga pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PMK No. 72/2020), Pelat nomor khusus KBLBB.

"Berbagai promo yang diberikan oleh APM KBLBB berupa unit charger secara gratis untuk pembelian kendaraan listrik dan jaminan asuransi gratis selama 1 tahun, Pelat Nomor Khusus KBL-BB," jelas Taufiek.

Ia memastikan, stimulus yang diberikan untuk mobil yang bersifat sementara tersebut diharapkan akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat serta meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor.

Selain itu, pemberian stimulus PPnBM dapat meningkatkan kinerja produksi KBM roda 4 menjadi di atas 1 juta unit tahun 2021 atau sama dengan kinerja produksi tahun 2019.

"Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama Industri Kecil Menengah (IKM) sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021," sambung Taufik.

Asal tahu saja, pemerintah menargetkan produksi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebanyak 400.000 unit pada 2025 mendatang dan sebanyak 600.000 unit pada tahun 2030.

Taufiek menjelaskan, penetapan target ini bertujuan untuk mendukung pencapaian target pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030.

Baca Juga: Begini kata Astra International (ASII) mengenai pelonggaran PPnBM

Selain itu, pengembangan kendaraan listrik juga diklaim akan mampu menarik investasi di sektor industri komponen utama (baterai, motor listrik dan power control unit) yang dinilai memiliki valuasi atau nilai ekonomi besar sekaligus mendorong hilirisasi nikel, cobalt, mangan, dan ferro yang banyak terdapat di Indonesia.

"Pada akhirnya akan mampu menjadikan Indonesia sebagai pemain utama produsen kendaraan listrik di regional ASEAN maupun global," lanjut Taufiek.

Selanjutnya: TKDN di atas 70%, hanya Vios yang nikmati relaksasi PPnBM 0%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×