kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut penjelasan Pertamina perihal perubahan direksi dan nomenklatur


Jumat, 12 Juni 2020 / 20:44 WIB
Berikut penjelasan Pertamina perihal perubahan direksi dan nomenklatur
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A view of state-owned oil giant Pertamina's refinery unit IV in Cilacap, Central Java, Indonesia January 13, 2016. Picture taken January 13, 2016. REUTERS/Darren Whiteside/File Photo


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina meyakini perubahan direksi dan nomenklatur bakal berdampak positif pada upaya pengembangan bisnis dan lebih terfokus.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan, secara umum tugas Pertamina sebagai holding akan diarahkan pada pengelolaan portofolio dan sinergi bisnis di seluruh Pertamina Grup, mempercepat pengembangan bisnis baru, serta menjalankan program-program nasional.

"Sementara subholding akan menjalankan peran untuk mendorong operational excellence melalui pengembangan skala dan sinergi masing-masing bisnis, mempercepat pengembangan bisnis dan kapabilitas bisnis existing," terang Fajriyah dalam keterangan resmi, Jumat (12/6).

Ia melanjutkan, subholding juga berperan untuk meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas dalam kemitraan dan pendanaan yang lebih menguntungkan perusahaan.

Baca Juga: Direksi Pertamina dirombak, begini tanggapan pengamat

Ia menjelaskan, perubahan ini sejalan dengan roadmap transformasi BUMN yang telah disusun sejak tahun 2016.

Selain itu, pembentukan Holding BUMN Migas, juga sebagai upaya transformasi yang telah dijalankan sejak diterbitkannya roadmap berupa Buku Putih Pembentukan Holding Migas di bulan Januari 2018.

Dalam perubahan terbaru, direktorat operasional yang sebelumnya ada di Pertamina akan masuk ke dalam beberapa subholding yang telah dibentuk, yaitu subholding Upstream, subholding Refinery & Petrochemical, subholding Commercial & Trading, subholding Power & New and Renewable Energy serta Shipping Company.

"Semua subholding tersebut akan menjalankan bisnis bersama dengan subholding Gas yang sebelumnya telah terbentuk di bawah Pertamina melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk sejak tahun 2018," kata Fajriyah.

Asal tahu saja, perubahan ini tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN nomor SK-198/MBU/06/2020, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, tertanggal 12 Juni 2020.

Baca Juga: Erick Thohir: Pemimpin Pertamina harus bisa beradaptasi dan menjaga amanah

Dalam Surat Keputusan tersebut, pemegang saham menetapkan perubahan struktur organisasi Direksi yang semula 11 orang menjadi 6 orang dan beberapa di antaranya juga mengalami perubahan nomenklatur.




TERBARU

[X]
×