Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Jika anda berminat untuk mengimpor minuman beralkohol untuk didistribusikan di Indonesia, pemerintah telah membikin aturan main untuk hal ini. Beleid ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol; dirilis hari ini, Jumat (16/10).
Syarat tersebut yaitu fotokopi Angka Pengenal Importir (API); fotokopi surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Distributor.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan fotokopi dari Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) juga harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan sebagai importir minuman beralkohol. Yang tak kalah penting adalah calon importir harus mengantongi surat penunjukan dari dua puluh Prinsipal Pemegang Merek/Pabrik Luar Negeri untuk minimal pembelian 3000 karton per Merek per tahunnya.
Persyaratan lainnya, calon importir harus menghubungi Atase Perdagangan/KBRI untuk mendapatkan surat izin dan rekomendasi mengimpor minuman berlakohol. Calon importir juga harus memiliki surat pernyataan memiliki rantai distribusi ke berbagai daerah.
Lengkap? Silahkan mengajukan ke Departemen Perdagangan untuik mendapatkan izin Importir Terdaftar Minumab Beralkohol (IT MB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News