kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Beroperasi di Indoneia, status Freeport harus IUP


Jumat, 18 Desember 2015 / 18:45 WIB
Beroperasi di Indoneia, status Freeport harus IUP


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat bahwa Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) harus berakhir pada waktunya dan tidak lagi boleh dibiarkan ada perpanjangan.

Pasalnya, KK dirasa tidak tepat lantaran kedudukannya yang terbilang merugikan Negara lantaran ditandatangani dengan skema Government to Bussiness (G to B). Sehingga kedudukan Negara menjadi setara dengan korporasi.

"Tidak boleh kontrak pemerintah dengan swasta. Kontrak dengan Freport harus habis. Tidak boleh (Perpanjang)," kata Mahfud, Jumat (18/12).

Mahfud menjelaskan, jika Freeport masih ingin beroperasi di Indonesia maka harus dengan status Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga Negara bisa menguasai penuh kontrak yang ada.

"Freeport kalau mau terus d isini pakai IUP bukan kontrak. Karena IUP bermitra dengan bisnis milik negara," ujar dia.

Menurut dia, pengelolaan oleh negara yang dikuasai negara artinya membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengolah dan mengawasi. Dengan IUP juga negara bisa mengawasi dengan penuh operasi yang dilakukan korporasi dan bisa sewaktu-waktu mencabut izin tanpa resiko arbitrase.

"Ini milik negara. Oleh sebab itu, tidak bisa ada UU yang melepaskan wewenang negara terhadap lima hal ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×