kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.714   -69,00   -0,39%
  • IDX 6.638   42,30   0,64%
  • KOMPAS100 867   7,69   0,90%
  • LQ45 657   5,12   0,79%
  • ISSI 231   1,84   0,80%
  • IDX30 368   2,83   0,77%
  • IDXHIDIV20 454   3,28   0,73%
  • IDX80 99   0,85   0,87%
  • IDXV30 125   1,26   1,02%
  • IDXQ30 118   1,08   0,93%

Beroperasi di Indoneia, status Freeport harus IUP


Jumat, 18 Desember 2015 / 18:45 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat bahwa Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) harus berakhir pada waktunya dan tidak lagi boleh dibiarkan ada perpanjangan.

Pasalnya, KK dirasa tidak tepat lantaran kedudukannya yang terbilang merugikan Negara lantaran ditandatangani dengan skema Government to Bussiness (G to B). Sehingga kedudukan Negara menjadi setara dengan korporasi.

"Tidak boleh kontrak pemerintah dengan swasta. Kontrak dengan Freport harus habis. Tidak boleh (Perpanjang)," kata Mahfud, Jumat (18/12).

Mahfud menjelaskan, jika Freeport masih ingin beroperasi di Indonesia maka harus dengan status Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga Negara bisa menguasai penuh kontrak yang ada.

"Freeport kalau mau terus d isini pakai IUP bukan kontrak. Karena IUP bermitra dengan bisnis milik negara," ujar dia.

Menurut dia, pengelolaan oleh negara yang dikuasai negara artinya membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengolah dan mengawasi. Dengan IUP juga negara bisa mengawasi dengan penuh operasi yang dilakukan korporasi dan bisa sewaktu-waktu mencabut izin tanpa resiko arbitrase.

"Ini milik negara. Oleh sebab itu, tidak bisa ada UU yang melepaskan wewenang negara terhadap lima hal ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×