kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.077   17,00   0,09%
  • IDX 5.395   66,35   1,25%
  • KOMPAS100 697   10,54   1,54%
  • LQ45 544   8,28   1,54%
  • ISSI 184   2,50   1,38%
  • IDX30 305   3,79   1,26%
  • IDXHIDIV20 399   5,31   1,35%
  • IDX80 80   1,16   1,47%
  • IDXV30 110   1,03   0,94%
  • IDXQ30 101   1,45   1,46%

Beroperasi di Indoneia, status Freeport harus IUP


Jumat, 18 Desember 2015 / 18:45 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat bahwa Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) harus berakhir pada waktunya dan tidak lagi boleh dibiarkan ada perpanjangan.

Pasalnya, KK dirasa tidak tepat lantaran kedudukannya yang terbilang merugikan Negara lantaran ditandatangani dengan skema Government to Bussiness (G to B). Sehingga kedudukan Negara menjadi setara dengan korporasi.

"Tidak boleh kontrak pemerintah dengan swasta. Kontrak dengan Freport harus habis. Tidak boleh (Perpanjang)," kata Mahfud, Jumat (18/12).

Mahfud menjelaskan, jika Freeport masih ingin beroperasi di Indonesia maka harus dengan status Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga Negara bisa menguasai penuh kontrak yang ada.

"Freeport kalau mau terus d isini pakai IUP bukan kontrak. Karena IUP bermitra dengan bisnis milik negara," ujar dia.

Menurut dia, pengelolaan oleh negara yang dikuasai negara artinya membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengolah dan mengawasi. Dengan IUP juga negara bisa mengawasi dengan penuh operasi yang dilakukan korporasi dan bisa sewaktu-waktu mencabut izin tanpa resiko arbitrase.

"Ini milik negara. Oleh sebab itu, tidak bisa ada UU yang melepaskan wewenang negara terhadap lima hal ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×