kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.785.000   -13.000   -0,46%
  • USD/IDR 17.822   3,00   0,02%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Paragon Karya (PKPK) dapat Persetujuan RKAB Produksi Batubara 3 Juta Ton pada 2026


Rabu, 27 Mei 2026 / 11:06 WIB
Paragon Karya (PKPK) dapat Persetujuan RKAB Produksi Batubara 3 Juta Ton pada 2026
ILUSTRASI. PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) (DOK/Perdana Karya Perkasa)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK), melalui anak usahanya PT Tri Oetama Persada (TRIOP) mengumumkan bahwa perusahaan telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan kuota produksi batubara sebesar 3 juta ton untuk tahun 2026.

Pada kuartal I-2026, penjualan batubara PKPK telah mencapai 264.516 ton dengan penghasilan sebesar Rp 196.533.114.000  dan menghasilkan laba bersih sebesar Rp 26.056.757.000. Lantas, dengan adanya RKAB sebesar 3 juta ton, maka diharapkan akan menghasilkan peningkatan laba yang cukup signifikan.

Direktur Utama PKPK Haryanto Sofian menyampaikan, persetujuan RKAB memberikan kepastian bagi PKPK dalam menjalankan rencana operasional dan target produksi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Polytron Rilis Laptop Luxia R5 dengan AMD Ryzen 5, Harga Mulai Rp 7 Jutaan

"Perusahaan optimistis dapat memperkuat kontribusi pendapatan, meningkatkan efisiensi operasional, serta menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi para pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan," tulis dia dalam keterbukaan informasi, Selasa (26/5/2026).

PKPK juga berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan tetap mengedepankan prinsip Good Mining Practice, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta tata kelola perusahaan yang baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×