kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berpeluang Ada Monopoli, Sistem Kuota PLTS Atap untuk 5 Tahun Diminta Transparan


Minggu, 25 Februari 2024 / 14:25 WIB
Berpeluang Ada Monopoli, Sistem Kuota PLTS Atap untuk 5 Tahun Diminta Transparan
ILUSTRASI. Sejumlah pihak meminta adanya transparansi pelaksanaan sistem kuota PLTS Atap yang disusun untuk 5 tahun ke depan.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak meminta adanya transparansi pelaksanaan sistem kuota PLTS Atap yang disusun untuk 5 tahun ke depan. Dikhawatirkan aturan baru ini akan berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat antara PT PLN dan badan usaha swasta. 

Mengenai aturan kuota ini, Pasal 7 Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2024 mengatur, Pemegang  Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik. 

Penyusunan ini mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.

Baca Juga: Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Terkait PLTS Atap

"Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember," bunyi Pasal 7 Ayat 3 beleid tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa menyatakan saat ini  anak perusahaan PLN mulai masuk ke bisnis PLTS Atap yakni PLN Icon Plus. Pihaknya meminta adanya transparansi dalam pemberian kuota sehingga tidak terjadi monopoli atau keistimewaan pada PLN.

“Kalau anak usaha diistimewakan, misalnya dapat info lebih awal terkait kuota ini dan kuota dihabiskan oleh anak usaha PLN, berpotensi memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat. Ini yang dikhawatirkan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (25/2).

Jika hal itu terjadi akan menimbulkan gugatan dari anggota AESI kepada PLN. Tentu hal ini disayangkan oleh pelaku usaha. Fabby mengingatkan transparansi sangat diperlukan dalam melaksanakan Permen ESDM PLTS Atap terbaru. 

Fabby menegaskan, persaingan usaha yang adil ini tidak berlaku untuk PLN saja, tetapi juga pada pemegang IUPLTU yang akan masuk ke bisnis PLTS Atap. 

Sebagai usulan, AESI meminta kuota PLTS Atap mendapatkan masukan dari pelaku usaha. Cara yang bisa dilakukan dengan public hearing. Pemerintah dapat mengundang pelaku usaha sebelum IPTLU menetapkan kuota. Pertemuan itu secara terbuka membahas rencana kuota PLTS Atap per-subsistem di tahun ini hingga tahun depan. 

“Jadi sebelum tiga bulan ini harapannya regulator dan anggota AESI maupun badan usaha lain yang berbisnis PLTS Atap bisa bertemu membahas itu,” jelasnya. 

Berdasarkan survey internal asosiasi, AESI memiliki potensi pemasangan PLTS Atap-berdasarkan sebesar 800 MW-900 MW di 2024 dan 1,2 GW hingga 1,3 GW di 2025. Estimasi ini berdasarkan proyek dalam pipeline yang tersebar di seluruh Indonesia, didominasi di wilayah Jawa, Bali, Sumatera. Adapun data ini bisa lebih besar dari estimasi yang sudah terhimpun saat ini. 

Proyek PLTS Atap yang sudah masuk ke dalam pipeline statusnya bervariasi, ada yang sudah tahap studi, penjajakan dengan konsumen, siap kontrak, hingga dapat persetujuan dari PLN. 

“Kami harapannya ada kuota 1 GW di 2024 dan 2,5 GW di 2025 untuk PLTS Atap yang tersebar banyak di Jawa, Bali dan Sumatera. Nanti bagaimana pembagiannya mungkin nanti perlu dirinci secara lebih jauh,” tandasnya. 

Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR, Marlistya Citraningrum menyoroti pengaturan termin pengajuan permohonan oleh calon pelanggan yang hanya dapat dilakukan dua kali per tahun, yakni tiap bulan Januari dan Juli.  

Baca Juga: Untungkan PLN, IESR: Beleid PLTS Atap Turunkan Minat Pelanggan Rumah Tangga

“Pengaturan ini juga mengatur penetapan kuota per sistem jaringan memunculkan pertanyaan terkait transparansi penetapan dan persetujuan kuota, terutama untuk pelanggan industri yang ingin memasang PLTS atap dalam skala besar,” ujarnya dalam keterangan resmi. 

Sementara mekanisme IUPTLU untuk menambah kuota ketika kuota sistem sudah habis tidak diatur jelas dalam peraturan ini. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, penerapan sistem kuota untuk mengatasi kondisi keterbatasan penerimaan listrik PLTS Atap oleh PLN.

"(Misalnya) sekarang kan mendung, PLN di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur. Dari situ, supaya tetap kualitas listrik PLN terjamin ke masyarakat, nah itu ada kuotanya. Tahun ini berapa megawatt, tahun depan berapa," ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat (23/2). 

Dadan menambahkan, saat ini Kementerian ESDM dan PLN sedang membahas ketentuan lebih lanjut soal kuota tersebut. Adapun, usulan kuota sistem untuk tahun 2024-2028 disampaikan paling lambat 3 bulan sejak beleid ini diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×