Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan kebijakan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai berbagai respons.
Sejumlah kalangan menilai aturan tersebut tidak hanya berpotensi mengabaikan hak konsumen, tetapi juga dapat berdampak pada petani tembakau, tenaga kerja industri hasil tembakau, hingga pengawasan peredaran rokok ilegal.
Penolakan tersebut mengemuka dalam diskusi mengenai penyusunan RPMK tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik.
Para pemangku kepentingan menilai kebijakan kemasan polos perlu dikaji lebih mendalam karena menyentuh aspek ekonomi, sosial, dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Kebijakan Penambahan Layer Cukai Rokok Dinilai Perlu Kajian Mendalam
Ketua Pakta Konsumen Ary Fatanen mengungkapkan, hasil survei terhadap 1.760 responden menunjukkan 91% konsumen mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan regulasi produk tembakau.
Selain itu, 78,6% responden menilai hak mereka sebagai konsumen belum terpenuhi.
Ia menilai penerapan kemasan polos berpotensi menyulitkan masyarakat membedakan produk legal dan ilegal.
Jika identitas produk semakin sulit dikenali, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan justru meningkat dan merugikan konsumen maupun negara.
"Selama ini konsumen memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, tetapi merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan yang berdampak langsung kepada mereka," ujar Ary.
Dari sisi hukum, sejumlah pihak menilai pelibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam pembentukan regulasi.
Kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dinilai perlu mempertimbangkan aspirasi kelompok yang terdampak, termasuk konsumen.
Selain itu, aturan kemasan polos juga dinilai perlu memperhatikan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang digunakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Industri Rokok Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Kemasan Seragam, Ini Alasannya
Penolakan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari daerah sentra tembakau. Di Kabupaten Temanggung, ratusan petani menyampaikan aspirasi agar pemerintah meninjau kembali sejumlah aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Kalangan petani khawatir kebijakan kemasan polos dapat menekan daya saing industri hasil tembakau, yang pada akhirnya berdampak pada penyerapan hasil panen.
Jika permintaan industri melemah, pendapatan petani dan aktivitas ekonomi di sektor pertembakauan berisiko ikut tertekan.
Kekhawatiran serupa disampaikan kalangan pekerja industri hasil tembakau.
Mereka menilai pelemahan industri akibat regulasi baru berpotensi memicu langkah efisiensi perusahaan, termasuk pengurangan tenaga kerja, terutama pada sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang masih menyerap banyak pekerja.
Di sisi lain, aparat pengawas juga mengingatkan adanya tantangan dalam penegakan hukum.
Kemasan polos dinilai dapat menyulitkan proses identifikasi produk legal dan ilegal di lapangan karena berkurangnya unsur pembeda pada kemasan.
Baca Juga: Kemenperin Keberatan Usulan Kemasan Rokok Polos di Aturan Terbaru
Karena itu, sejumlah pihak meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif dampak penerapan kemasan polos sebelum aturan diterbitkan.
Selain mempertimbangkan aspek kesehatan, kebijakan tersebut dinilai perlu memperhatikan keberlanjutan industri, perlindungan konsumen, kesejahteraan petani dan pekerja, serta efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Sumber: https://jogja.tribunnews.com/diy/1217674/kemasan-polos-rokok-dinilai-ancam-petani-buruh-hingga-industri-hasil-tembakau?page=all#goog_rewarded
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














