Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap keberadaan tambang mineral logam tanpa izin atau tambang ilegal di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan tambang ilegal tersebut merupakan tambang bauksit berskala cukup besar.
“Cibinong ya, itu sudah ada penindakan ya Cibinong. Ada apa, tambang galian di sana galian itu mineral ya bukan galian C [pasir-batu] itu mineral logam. Sudah ada beberapa penyelidikan juga kita lakukan," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Rabu, (13/8/2025).
Baca Juga: Pengusaha Tambang Audiensi dengan Dirjen Gakkum ESDM, Bahas Tambang Ilegal?
Rilke memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal itu mencapai miliaran rupiah. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, pihaknya memastikan pelaku berasal dari perusahaan dalam negeri.
“Cuma persoalan kita bukan besar kecil, persoalan kita yang penting kalau memang itu dia berdampak, penertiban tata kelola kita lakukan,” tegasnya.
Baca Juga: Tambang Ilegal, Masalah Lama yang Butuh Ketegasan Baru
Sebelumnya diberitakan KONTAN, Indonesia Mining Association (IMA) mengadakan audiensi dengan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia mengatakan, pertemuan pengurus IMA yang dipimpin oleh Ketua Umum IMA sekaligus Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasau dengan Dirjen Gakkum untuk berdiskusi mendengar dan menerima masukan usulan-usulan perbaikan tata kelola. Pada pertemuan tersebut, IMA juga ingin mendengarkan mengenai cakupan tugas dari Ditjen Gakkum.
"IMA berharap dengan dibentuknya Ditjen Gakkum ESDM, maka ke depannya tata kelola sektor pertambangan akan lebih diperbaiki termasuk masalah perizinan, penertiban kegiatan illegal, dan lain-lain," kata Hendra kepada Kontan, Rabu (6/8).
Selanjutnya: Direktur Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Grup Adaro
Menarik Dibaca: Mitra Grab Bisa Pinjam hingga Rp150 Juta, Begini Cara Pengajuan Pinjamannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News