kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.697   -39,00   -0,23%
  • IDX 8.113   14,16   0,17%
  • KOMPAS100 1.122   -0,55   -0,05%
  • LQ45 802   -0,18   -0,02%
  • ISSI 282   -0,41   -0,14%
  • IDX30 422   0,25   0,06%
  • IDXHIDIV20 479   -0,56   -0,12%
  • IDX80 124   0,61   0,49%
  • IDXV30 134   -0,36   -0,27%
  • IDXQ30 132   -0,34   -0,25%

Pengusaha Tambang Audiensi dengan Dirjen Gakkum ESDM, Bahas Tambang Ilegal?


Rabu, 06 Agustus 2025 / 15:08 WIB
Pengusaha Tambang Audiensi dengan Dirjen Gakkum ESDM, Bahas Tambang Ilegal?
ILUSTRASI. Indonesia Mining Association (IMA) mengadakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Mining Association (IMA) mengadakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia mengatakan, pertemuan pengurus IMA yang dipimpin Ketua Umum IMA sekaligus Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasau dengan Dirjen Gakkum untuk berdiskusi mendengar dan menerima masukan usulan-usulan perbaikan tata kelola.

Pada pertemuan tersebut, IMA juga ingin mendengarkan mengenai cakupan tugas dari Ditjen Gakkum.

"IMA berharap dengan dibentuknya Ditjen Gakkum ESDM, maka ke depannya tata kelola sektor pertambangan akan lebih diperbaiki termasuk masalah perizinan, penertiban kegiatan illegal, dan lain-lain," kata Hendra kepada Kontan, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Tambang Ilegal di Kawasan IKN Dinilai Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun

Sebelumnya, dalam catatan Kontan, praktik tambang batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto kembali menuai sorotan tajam. Operasi terbaru yang digelar Bareskrim Polri mengungkap aktivitas penambangan tanpa izin yang telah berlangsung sejak 2016, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar bilang, masalah tambang ilegal bukan perkara baru.

“Ini masalah lama yang besar, berdampak buruk terhadap pendapatan negara dan kerusakan lingkungan. Jika skalanya kecil, bisa dibina. Tapi kalau besar seperti ini, harus ditegakkan hukum dengan sungguh-sungguh. Dan itu perlu kemauan kuat dari Presiden,” ujar Bisman kepada Kontan, Rabu (30/7).

Bisman mendesak agar Presiden turun langsung mengoordinasikan upaya pemberantasan tambang ilegal, mengingat praktik ini diduga juga melibatkan aktor-aktor kuat, mulai dari elit lokal, aparat, hingga oknum pejabat tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×