kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -17.000   -0,89%
  • USD/IDR 16.476   48,00   0,29%
  • IDX 7.522   -27,89   -0,37%
  • KOMPAS100 1.056   -2,59   -0,24%
  • LQ45 796   -2,63   -0,33%
  • ISSI 255   0,08   0,03%
  • IDX30 412   -1,47   -0,36%
  • IDXHIDIV20 468   -4,29   -0,91%
  • IDX80 119   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 123   -0,67   -0,54%
  • IDXQ30 131   -0,55   -0,42%

Tambang Ilegal, Masalah Lama yang Butuh Ketegasan Baru


Rabu, 30 Juli 2025 / 19:26 WIB
Tambang Ilegal, Masalah Lama yang Butuh Ketegasan Baru
ILUSTRASI. Praktik tambang batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto kembali menuai sorotan tajam.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO - JAKARTA. Praktik tambang batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto kembali menuai sorotan tajam. Operasi terbaru yang digelar Bareskrim Polri mengungkap aktivitas penambangan tanpa izin yang telah berlangsung sejak 2016, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menegaskan, masalah tambang ilegal bukan perkara baru.

“Ini masalah lama yang besar, berdampak buruk terhadap pendapatan negara dan kerusakan lingkungan. Jika skalanya kecil, bisa dibina. Tapi kalau besar seperti ini, harus ditegakkan hukum dengan sungguh-sungguh. Dan itu perlu kemauan kuat dari Presiden,” ujar Bisman kepada Kontan, Rabu (30/7).

Bisman mendesak agar Presiden turun langsung mengoordinasikan upaya pemberantasan tambang ilegal, mengingat praktik ini diduga juga melibatkan aktor-aktor kuat, mulai dari elit lokal, aparat, hingga oknum pejabat tinggi.

Baca Juga: Yanaprima Hastapersada (YPAS) Catat Pendapatan Rp 171,93 Miliar pada Semester I-2025

Dalam operasi Bareskrim tersebut, aparat menyita 351 kontainer berisi batubara ilegal, sejumlah alat berat, dan menetapkan tiga tersangka. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memalsukan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) dari perusahaan legal seperti PT MMJ dan PT BMJ.

Batubara ilegal dikumpulkan di stockroom, dikemas dalam karung, lalu dikirim menggunakan kontainer dari Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan ranah pemberantasan tambang ilegal sepenuhnya merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum.

“Kami hanya mengawasi tambang yang memiliki izin,” ujar Bahlil.

Meski demikian, Pushep mendorong Kementerian ESDM tetap mengambil peran strategis, antara lain dengan memperkuat basis data lokasi tambang ilegal, mengkaji legalisasi terbatas terhadap tambang rakyat, serta memperkuat koordinasi dengan pemda dan aparat penegak hukum.

Ditambah lagi, Kementerian ESDM kini telah memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang baru dibentuk akhir Juni lalu, dengan Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderalnya.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Kawasan IKN Dinilai Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun

Selanjutnya: Perluas Jangkauan Pasar, Jasuindo Tiga Perkasa Fokus Diversifikasi Produk Tahun Ini

Menarik Dibaca: Film Pendek Keluarga Suami Adalah Hama jadi Konten Terlaris di Noice

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×