Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus bersiap-siap. Pada tahun ini, harga tiket pesawat diprediksi bakal lebih mahal. Apa sebabnya?
Hal ini dikarenakan pemerintah atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.
Artinya, maskapai diperbolehkan untuk menaikkan tarif tiket pesawat untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Lantas, apa penyebab pemerintah memperbolehkan penyesuaian biaya tersebut?
Baca Juga: TIket Pesawat Naik 10% -20% Gara-Gara Tambahan Biaya
Penyebab harga tiket pesawat bakal naik
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, keputusan tersebut diambil karena adanya kenaikan harga avtur dunia. Ia menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.
“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
Menurut dia, ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina.
Dikutip dari data Pertamina, harga jual avtur mengalami peningkatan untuk periode 1-14 April 2022 di berbagai bandara di Indonesia.
Baca Juga: Harga Minyak Mentah Masih Tinggi, Ini Dampaknya Bagi Sejumlah Sektor Industri
Contohnya, di Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK), Tangerang tercatat harga avtur sebesar Rp 14.469 per liter untuk penerbangan domestik. Jika dibandingkan harga saat ini dengan 1-14 April 2021, ada kenaikan harga avtur sebesar 58% dari Rp 9.143 per liter.
"Harga avtur memang mengalami kenaikan tinggi, jadi 58% kenaikannya," ujar Adita.
Ketentuan naiknya tiket pesawat tidak bersifat mengikat
Sementara itu, Adita menambahkan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.
Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.
Kemudian, ketentuan tersebut juga tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.
“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” lanjut dia.
Besaran biaya tambahan Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.
Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik, Apa Penyebabnya?"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News