Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI), Besok (10/8). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono bilang, dokumen yang diserahkan oleh Freeport sudah lengkap.
"Kemungkinan besok SPE-nya keluar, volumenya 1,4 juta ton, dengan bea keluar tetap 5%," terangnya kepada KONTAN, Selasa (9/8). Hanya saja kata Bambang, persetujuan ekspor konsentrat itu hanya berlaku sampai lima bulan. Itu karena terbentur Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2014 tentang larangan eskpor mineral mentah ke luar negeri.
Adapun Permen 01/2014 itu berlaku 11 Januari 2017. "Kalau bunyi aturannya distop berarti, hanya lima bulan (ekspornya)," pungkasnya. Sementara Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama berharap pemerintah akan segera mengeluarkan izin ekspor segera. "Semoga izin ekspor segera dikeluarkan sehingga tidak mengganggu produksi," tandasnya kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News