kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Bhimasena tuding Greenpeace hambat PLTU Batang


Rabu, 21 Januari 2015 / 11:51 WIB
ILUSTRASI. Laba industri asuransi umum naik 19,58% di semester I./pho KONTANCarolus Agus Waluyo/26/01/2023.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) menyatakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang bukan saja terganjal soal pembebasan lahan, tetapi juga terganjal oleh isu pencemaran lingkungan yang dihembuskan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) global yakni  Greenpeace.

Presiden Direktur Bhimasena Power Indonesia (BPI) Mohammad Effendi mengatakan, Greenpeace saat ini gencar mengkampanyekan kekhawatiran adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pembakaran batubara.

Yang dipermasalahkan oleh Greenpeace adalah pelepasan karbon dioksida (CO2) ke udara bebas. "Kalau kami ditentang begitu, mereka akan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa PLTU akan merugikan masyarakat sekitar, dan ini akan merugikan pengembang," jelasnya, Selasa (20/1).

Menurut Effendi, isu pencemaran lingkungan ini semakin mempersulit pembangunan pembangkit listrik di mana pun, tak terkecuali PLTU Batang. Padahal dalam proyek ini sudah ada studi analisis dampak lingkungan. "Ada kriteria pembangunan PLTU yang aman seperti apa sudah dilakukan dan ini tidak mencemarkan lingkungan," keluhnya.

Effendi mengharapkan, pemerintah mestinya turut campur menyelesaikan isu lingkungan yang dihembuskan Greenpeace ini. "Karena Greenpeace mengadukan ke pemerintah bahwa PLTU menimbulkan polusi. Menurut saya itu isu yang mesti diatasi pemerintah," tekannya.

Selain itu Ia berharap pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk proyek pembangunan bisa mempermudah pembangunan proyek ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×