kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.328   0,00   0,00%
  • IDX 7.416   17,47   0,24%
  • KOMPAS100 1.044   -0,34   -0,03%
  • LQ45 790   0,91   0,12%
  • ISSI 248   -0,33   -0,13%
  • IDX30 410   1,02   0,25%
  • IDXHIDIV20 470   3,77   0,81%
  • IDX80 118   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 119   0,08   0,07%
  • IDXQ30 130   0,56   0,44%

Apakah Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Ada Kenaikan? Ini Jawaban PLN


Selasa, 22 Juli 2025 / 05:49 WIB
Apakah Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Ada Kenaikan? Ini Jawaban PLN
ILUSTRASI. Tarif listrik PLN adalah biaya yang dibebankan atas penggunaan energi listrik kepada berbagai golongan pelanggan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Tarif listrik PLN adalah biaya yang dibebankan atas penggunaan energi listrik kepada berbagai golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga bersubsidi, non-subsidi, hingga pelanggan bisnis dan industri. 

Mengetahui perkembangan tarif listrik menjadi hal penting bagi setiap pelanggan. Alasannya, perubahan tarif dapat memengaruhi perencanaan anggaran, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun bisnis. 

Bagi keluarga, kenaikan tarif listrik tentu berdampak pada pengeluaran bulanan, terutama jika penggunaan listrik cukup besar. 

Misalnya, untuk mengoperasikan AC, peralatan dapur, atau perangkat kerja di rumah. 

Sementara itu, bagi pelaku UMKM dan industri, tarif listrik yang stabil sangat membantu menjaga biaya produksi. 

Dengan demikian, mereka dapat menawarkan harga produk yang kompetitif tanpa terbebani biaya energi yang melonjak. 

Lantas, apakah ada penyesuaian tarif listrik pada Agustus 2025? 

Baca Juga: PLN Operasikan Jalur Transmisi 150 kV dari Kolonedale ke Bungku

Penjelasan PLN 

Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari, mengatakan, tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk bulan Agustus 2025. 

Menurut dia, ketentuan penyesuaian tarif listrik bergantung pada keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya (KemenESDM). 

"Untuk tarif listrik, bukan PLN yang menentukan, tetapi pemerintah. Kami hanya menjalankan," ujar Dana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/7/2025). 

Ia juga menjelaskan, penetapan tarif ini dilakukan setiap triwulan (tiga bulan sekali) atau kini sudah pada periode Juli-September 2025. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.  

"Untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tidak mengalami perubahan atau tetap," ucap Dana. 

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan pada Agustus nanti. 

Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Baca Juga: Cek Tarif Listrik PLN per kWh untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi di Juli 2025




TERBARU

[X]
×