kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Biar Harga Cengkeh Tak Anjlok, Pemerintah Atur Perluasan Lahan


Kamis, 15 April 2010 / 23:32 WIB
Biar Harga Cengkeh Tak Anjlok, Pemerintah Atur Perluasan Lahan


Reporter: Amailia Putri Hasniawati |

JAKARTA. Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Achmad Mangga Barani mengemukakan, pemerintah sudah memiliki kebijakan agar harga cengkeh petani tak terlalu anjlok.

Caranya, mengatur perluasan lahan tanaman cengkeh agar penambahan lahan tidak terlalu luas. Dengan begitu diharapkan produksi cengkeh tidak berlebih dan harga bisa dijaga tetap stabil.

"Karenanya kalau pun ada peningkatan produksi, peningkatannya tidak terlalu signifikan karena memang kita mengatur itu, disesuaikan dengan kebutuhan" tegasnya.

Saat ini, Indonesia memiliki beberapa sentra-sentra tanaman cengkeh tersebar di sejumlah daerah. Antara lain di Sulawesi Utara, maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Barat.

Adapun penyerap komoditas cengkeh paling banyak di Indonesia adalah industri rokok, khususnya rokok kretek. Tingkat penyerapannya mencapai 95%. Sisanya diserap oleh beberapa industri lain, seperti industri obat-obatan, bumbu masak, dan parfum.

Asal tahu saja, harga cengkeh tahun ini kemungkinan besar tak akan sebaik harganya tahun lalu. Sebaliknya, harga cengkeh malah cenderung turun. Sebab, suplai cengkeh pada musim panen raya tahun ini akan meningkat. Saat ini harga cengkeh sudah susut menjadi Rp 50.000-Rp 55.000 per kilogram (kg). Padahal tahun lalu harga cengkeh di tingkat petani mencapai Rp 65.000 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×