kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bidik investor, Menteri ESDM siapkan beleid pengelolaan NDR sektor energi dan mineral


Minggu, 26 Januari 2020 / 13:21 WIB
Bidik investor, Menteri ESDM siapkan beleid pengelolaan NDR sektor energi dan mineral
ILUSTRASI. Kantor kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) di Jakarta Pusat (27/1/2015). KONTAN/ Achmad Fauzie


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  ESDM) Arifin Tasrif merampungkan regulasi terkait pengelolaan National Data Repository (NDR) sektor energi dan mineral. 

Pengelolaan data ini akan dilakukan melalui sistem terpadu yang terintegrasi. Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 6 K/03/MEM/2020 tentang Pengelolaan National Data Repository Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata pada Kementerian ESDM. 

“Ini akan memudahkan para investor melihat potensi apa saja yang ada di sektor ESDM. Intinya, kami ingin membidik investor lebih tertarik lagi menjalankan bisnis ESDM di Indonesia," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1).

Baca Juga: ESDM proyeksikan penurunan produksi nikel tahun 2020, ini pemicunya  

Agung menambahkan, untuk menjalankan tugas tersebut Kementerian ESDM menunjuk Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ESDM sebagai walidata dan pengelola NDR seluruh sektor ESDM. 

“Salah satunya mengumpulkan dan memeriksa kesesuaian yang disampaikan Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia," kata Agung. 

Pusdatin ESDM juga menyusun tata kelola NDR sektor ESDM, mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan NDR sektor ESDM dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan satu data. 

Setelah itu, Pusdatin ESDM akan menyebarluaskan data, metadata, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, serta membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. 

Produsen Data yang dimaksud dalam aturan ini terdiri atas unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Mereka harus melakukan pemutakhiran data dan wajib disampaikan kepada Pusdatin," ucap dia. 

Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan lima smelter beroperasi di 2020, ini daftaranya

Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia dan memenuhi quantity assurance. 

Pendekatan ini bertujuan membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi termasuk kebutuhan transparansi data dengan cara penerapan mekanisme kendali internal beserta verifikasi dan validasi kewajaran datanya dan berdasarkan standardisasi nasional. 

“Data yang belum melalui tahapan quantity assurance tidak dapat dikelola dalam NDR sektor ESDM," ujarnya. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Bidik Investor, Menteri ESDM Siapkan Hal Ini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×