kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Biogas Resmi Jadi Bahan Bakar Lain, Segini Potensi Substitusi LNG, LPG, dan Solar


Selasa, 14 Maret 2023 / 09:34 WIB
Biogas Resmi Jadi Bahan Bakar Lain, Segini Potensi Substitusi LNG, LPG, dan Solar
ILUSTRASI. ESDM melihat potensi pemanfaatan biogas atau gas alami dari limbah organik sangat besar


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melihat potensi pemanfaatan biogas atau gas alami dari limbah organik sangat besar, khususnya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Maka itu, kini biogas telah resmi dijadikan bahan bakar lain pengganti gas alam cari (LNG), LPG, dan Diesel/Solar.

Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Edi Wibowo menjelaskan terdapat empat bahan baku utama produksi biogas, yaitu Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit, tapioka, manure, dan sampah kota. Secara potensi, keempat bahan baku tersebut dapat menghasilkan sekitar  9,95 juta meter kubik metana per tahun.

Edi menjelaskan, produk hasil upgrading biogas yaitu biometana, berdasarkan utilization pathway yang telah dibuat oleh hasil studi Proyek ExploRE memiliki potensi untuk menggantikan LPG, LNG, gas bumi hingga bahan bakar diesel.

Dia memaparkan, biogas bisa menjadi pengganti genset solar untuk mengurangi penggunaan bahan bakar berbasis fosil, lalu mensubstitusi bahan bakar transportasi melalui purifikasi biogas  menjadi biomethane yang kemudian melalui proses kompresi menjadi Biomethane dan Compressed Biomethane gas (CBG).

Baca Juga: Implementasi Biogas di 2022 Mencapai 47,72 Juta Meter Kubik

CBG ini biasanya akan diisi ke dalam tangki silinder dan dapat digunakan langsung sebagai bahan bakar baik itu kendaraan maupun LPG. Opsi lain CBG bisa disimpan dan disalurkan melalui armada truk.

“Biogas juga bisa dimanfaatkan sebagai pengganti LPG dengan produk CBG hasil upgrading produk biogas,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (14/3).

Edi mengungkapkan, potensi pemanfaatan biometana secara nasional diperkirakan dapat menggantikan 402.309 meter kubik perj-jam (m3/h) atau 300 BBTUD (billion british thermal unit per day) LNG. Kemudian, bisa mensubstitusi 6.75 ton LPG/hari, dan 7.5 juta liter bahan bakar diesel per hari.

Adapun menurut hasil studi mengenai permintaan dan suplai biometana di 8 provinsi menunjukkan potensi pemanfaatan di sektor komersial dan industri yakni 105 industri, 608 hotel dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), 17 gas grid injection points, 200 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang tergabung dalam proyek dedieselisasi.

“Semua ini berpotensi memanfaatkan biometana ke depannya,” ujar Edi.

Total produksi biogas pada tahun 2022 mencapai angka 47,7 juta m3 dari 52,113 unit biogas yang ada di Indonesia. Dengan perincian 29 juta m3 berasal dari biogas rumah tangga/komunal, 1,18 juta m3 berasal dari industri non listrik, dan 15,19 juta m3 berasal dari industri listrik.

Baca Juga: Tambang Timah di Laut, Kementerian ESDM: Cadangan di Darat Menipis

Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya telah banyak menerbitkan regulasi untuk mendorong pemanfaatan biogas menjadi listrik.

“Saat ini kami menambahkan pemanfaatan biogas yang sebelumnya hanya untuk listrik, kami tambah sehingga bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar di tingkat konsumen,” jelasnya dalam acara Launching Perizinan Biogas sebagai Bahan Bakar Lain, Kamis (9/3).

Dadan bilang, opsi pengusahaan ini dibuka supaya masyarakat dan konsumen bisa mendapatkan layanan lain. Dari yang sebelumnya menggunakan LPG bisa diganti dengan biogas, kendaraan yang menggunakan solar bisa memanfaatkan biogas secara sah dan legal.

“Jadi jika ada yang melakukan tata niaga pengusahaan pemanfaatan biogas tidak ada unsur melanggar aturan. Mulai sekarang biogas menjadi bahan bakar secara sah dan legal bisa ditataniagakan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.

Dadan mengingatkan, setelah keluarnya aturan yang memperbolehkan biogas diperjual-belikan, maka harus ada izin niaga yang keluar. Menurutnya salah satu tantangan regulasi ialah penyambutan dari pihak yang akan mendapatkan manfaatnya. Oleh karenanya, Kementerian ESDM mengundang mitra lain untuk mendorong pemanfaatan biogas untuk lingkungan dan pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×